SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan bahwa menilai perlu adanya regulasi yang mengatur skema penerimaan pajak rumah penginapan, kost melati dan rumah kos.
“Yang perlu ditinjau ulang seperti Kos-kosan yang dapat dikenakan pajak hanya yang di atas 11 kamar. Tetapi banyak pengusaha membuat 10 kamar agar tidak terkena pajak tersebut,” katanya, Jum’at (30/9/2022).
Joni menyebutkan bahwa sejumlah kesepakatan yang tertuang dalam Perda 9/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda saat ini sedang masih dalam kajian.
“Saat ini masih akan dilengkapi, karena masih banyak persoalan di Perda sebelumnya,” ujarnya.
Terakhir. Ia menyebutkan bahwa revisi peraturan yang saat ini didasari atas kunjungan pihaknya beberapa waktu lalu di Kota Malang dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kita melihat dari kunjungan daerah lain, serapan pajak mereka sangat luar biasa, makanya saat ini komisi I sedang kaji. Samarinda saat ini sudah memiliki Perda tapi kalau pajak tidak masuk yang untuk apa,” Tutupnya.
(Dodi/adv)