SAMARINDA – Lubang bekas galian tambang harus menjadi perhatian serius, hingga kini korban nyawa terus bertambah. Di Kaltim bertebaran lubang tambang dibiarkan menganga tanpa pengamanan.
Pada Sabtu 22 Juni 2019 sekitar Pukul 13.00 wita bekas galian tambang kembali menelan korban. Ahamad Setiawan (10) menjadi korban yang ke 35 atas ulah perusahaan nakal itu.
Ahmad Setiawan Meningal pada lubang bekas tambang yang terletak Di Jalan Pangeran Suryanata, Gang H. Saka, RT 16, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.
Heri Isnanto (32) salah seorang warga dilokasi kejadian menceritakan, mulanya Nenek korban menemukan sandal dan baju korban di dekat kolam bekas galian.
“Lalu neneknya kembali ke permukiman, memberi kabar kepada warga lainnya,” ungkapnya.
sejauh ini belum ada penanganan pihak pemerintah maupun perusahaan tambang terkait.
Terpisah, Dinamisator Jaringan Advokasi tambang (Jatam), Pradarama Rupang saat dikonfirmasi via telepon celuler mengatakan bahwa tempat kejadian meningalnya korban adalah jelas bekas galian tambang.
“Hasil penelusuran oleh Jatam Kaltim bahwa galian lubang tambang tersebut bekas milik Perusahaan PT. Insani Bara Perkasa yang memang sempat beroperasi di lokasi tersebut sekitar tahun 2005 -2006,” Ungkapnya
Padahal kata Rupang, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, pasal 97 menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah.
Begitu juga Pasal 98, disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
“ini juga sudah jelas PP No. 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca-tambang Pasal 2 PP Nomor 78 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi,” paparnya.
Dirinya juga menjelaskan, pada tanggal 20 juni 2016 lalu, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengadakan pertemuan bersama 125 kepala tekhnik tambang dan mendesak perusahaan berkomitmen dengan Fakta Integritas.
Bahkan pertemuan tersebut juga mengundang lembaga lain (1) Direktur Jendral(Dirjen) Minerba, (2) GAKUM KLHK, (3) Kepala Dinas SDM Kaltim, (4) Komisi 7 DPR RI.
“Namun sejauh ini KSP bahkan Pemerintah Kota dan Provinsi Kaltim sepertinya membiarkan dan menganggap sepeleh hal tersebut. Ujarnya.
ini mestinya KSP tegas mendorong para perusahaan tambang itu berkomitmen untuk menjaga lingkungan lokasi Konsesi pertambangan, mestinya perusahaan wajib memberikan rambu-rambu peringatan yang tidak mudah di masuki warga, harusnya seperti itu,” Lanjut Rupang dengan tegas.
Fakta Integritas yang sudah di sepakati kata Rupang, tidak mampu membuat pemerintah melek dan memberikan sangsi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kesepakatan fakta integritas.
“Pembiaran pemerintah Provinsi Kaltim terhadap bahaya lubang tambang ini memberikan peringatan bahwa saat ini Kaltim hancur akibat pertambangan” tutupnya. (Arm).