Korban Lubang Bekas Galian Tambang Capai 35, Sikap Tegas Pemerintah Dipertanyakan

SAMARINDA – Lubang bekas galian tambang harus menjadi perhatian serius, hingga kini korban nyawa terus bertambah. Di Kaltim bertebaran lubang tambang dibiarkan menganga tanpa pengamanan.

Pada Sabtu 22 Juni 2019 sekitar Pukul 13.00 wita bekas galian tambang kembali menelan korban. Ahamad Setiawan (10) menjadi korban yang ke 35 atas ulah perusahaan nakal itu.

dprdsmd ads

Ahmad Setiawan Meningal pada lubang bekas tambang yang terletak Di Jalan Pangeran Suryanata, Gang H. Saka, RT 16, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

Heri Isnanto (32) salah seorang warga dilokasi kejadian menceritakan, mulanya Nenek korban menemukan sandal dan baju korban di dekat kolam bekas galian.

“Lalu neneknya kembali ke permukiman, memberi kabar kepada warga lainnya,” ungkapnya.

sejauh ini belum ada penanganan pihak pemerintah maupun perusahaan tambang terkait.

Terpisah, Dinamisator Jaringan Advokasi tambang (Jatam), Pradarama Rupang  saat dikonfirmasi via telepon celuler mengatakan bahwa tempat kejadian meningalnya korban adalah jelas bekas galian tambang.

“Hasil penelusuran oleh Jatam Kaltim bahwa galian lubang tambang tersebut bekas milik Perusahaan PT. Insani Bara Perkasa yang memang sempat beroperasi di lokasi tersebut sekitar tahun 2005 -2006,” Ungkapnya

Padahal kata Rupang, Undang-Undang Nomor   Tahun  2009  tentang  Pertambangan,  Mineral  dan  Batubara, pasal  97  menyatakan bahwa pemegang  IUP  dan  IUPK  wajib menjamin  penerapan  standar  dan  baku  mutu  lingkungan  sesuai  dengan karakteristik  suatu  daerah.  

Begitu  juga  Pasal  98, disebutkan  bahwa pemegang  IUP  dan IUPK  wajib  menjaga  kelestarian  fungsi  dan  daya  dukung  sumber  daya  air  yang bersangkutan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan

“ini juga sudah jelas PP  No.  78  tahun  2010  tentang  Reklamasi  dan  Pasca-tambang Pasal   PP  Nomor  78  Tahun  2009  menyatakan  bahwa  Pemegang  IUP  Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi,” paparnya.

Dirinya juga menjelaskan, pada tanggal 20 juni 2016 lalu, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengadakan pertemuan bersama 125 kepala tekhnik tambang dan mendesak perusahaan berkomitmen dengan Fakta Integritas.

Bahkan pertemuan tersebut juga mengundang lembaga lain (1) Direktur Jendral(Dirjen) Minerba, (2) GAKUM KLHK, (3) Kepala Dinas SDM Kaltim, (4) Komisi 7 DPR RI.

“Namun sejauh ini KSP bahkan Pemerintah Kota dan Provinsi Kaltim sepertinya membiarkan dan menganggap sepeleh hal tersebut. Ujarnya.

ini mestinya KSP tegas mendorong para perusahaan tambang itu berkomitmen untuk menjaga lingkungan lokasi Konsesi pertambangan, mestinya perusahaan wajib memberikan rambu-rambu peringatan yang tidak mudah di masuki warga, harusnya seperti itu,” Lanjut Rupang dengan tegas.

Fakta Integritas yang sudah di sepakati kata Rupang, tidak mampu membuat pemerintah melek dan memberikan sangsi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kesepakatan fakta integritas.

“Pembiaran pemerintah Provinsi Kaltim terhadap bahaya lubang tambang ini memberikan peringatan bahwa saat ini Kaltim hancur akibat pertambangan” tutupnya. (Arm).