KPK Bidik Jamrek Perusahaan Batu Bara di Kaltim.

Beri.id, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Dinas ESDM Kaltim agar mendata beberapa perusahaan batubara yang nakal, Seperti perusahaan yang membiarkan lubang pasca tambang tanpa direklamasi.

KPK menyebutkan, hal semacam itu akan didorong agar perusahaan bisa bertanggung jawab atas kewajibannya menutup lubang tambang.

“Gimana caranya..? Disitu ada jaminan reklamasinya atau ngak, kalau gak ada, kita usut, Kenapa sampean kok dikasih ijin,” kata Muhammad Tsani Annafari, Penasehat KPK saat dikonfirmasi usai melakukan sidak pada beberapa lokasi tambang batu bara di Samarinda.

Ada empat perusahaan yang menjadi fokus dalam sidak pada, Jum’at (08/08/2019) ini, diantaranya PT. Energi Cahaya Industritama (ECI), PT. Nuansa Cipta Coal Investment (NCI), CV. Limbuh, dan PT. Lana Harita Indonesia (LHI).

Sebelumnya empat perusahaan itu telah mendapatkan surat teguran dari dinas ESDM untuk menutup bekas galian tambang, Turut membersamai Dalam kunjungan Tim dari KPK adalah Dinas ESDM Kaltim, KPP Samarinda, serta dari Polres Samarinda.

Tsani menyebutkan, masih ada Hal lain seperti perusahaan yang betul terbengkalai lalu gak terurus, maka hal itu akan di screning, “tapi yang paling aneh misalnya tambang ilegal yang di Bawaslu, masa tengah kota bisa nambang,” Heranya.

Olehnya itu pihaknya memastikan supaya sistem dalam urusan pertambangan ini berjalan dengan baik.

“Misalnya tambang liar, iya kita minta kasih police line, sita alatnya,” tuturnya.

Awasi Dana Reklamasi

Mohammad Tsani Annafari mengatakan, Jaminan Reklamasi (Jamrek) pelan-pelan akan terus ditelusuri. Bahkan pihaknya sudah menerima beberapa laporan dugaan penyalahgunaan hal itu.

“Sebagian sudah masuk laporan ke kita, laporannya itu ijinya sudah dicabut tapi lubang masih ada,” Tuturnya

Semua pihak yang berbuat harus bertanggung jawab, Kata Tsani. Menurutnya, persoalan Jamrek ini banyak keanehan bahkan disebut tidak masuk akal.

“orang dikasih ijin lubangin, tapi gak kasih jaminan nutup. kalau selesai lalu dia pergi, apa yang bisa kita lakukan kalau gak ada jaminan,”tutur Tsani

Dana Jamrek ini menjadi kekhawatiran sendiri bagi KPK, apalagi ijin pertambangan cukup banyak terlebih maraknya tambang ilegal.

Bahkan KPK akan mendalami dari penerbitan ijin, disebutnya bahwa siapa yang terlibat dalam hal ini akan ditelusuri.

“Merek yang tanda tangan IUPnya, kan ada, masa Orangnya aja yang gak ada tapi lubangnya masih ada, pajaknya juga masih ada Nunggak, Pokoknya laporan itu ada, sudah kami terima ”Bebernya (Fran)

kpukukarads