Hukum  

KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, Diduga Ada Kaitan dengan Eks Bupati di Kaltim 

Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno/ Foto: Kuyu.id

BERI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melakukan penggeledahan pada rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

Melansir Arusbawah.co, dari proses penggeledahan KPK di rumah Japto Soerjosoemarno, belasan barang disita.

“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/2/2025).

Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Belum diketahui rincian dugaan kasus berkaitan dengan TPPU Rita Widyasari ini.

Namun diketahui, selain mobil ada pula mata uang asing dan juga barang elektronik yang sudah diamankan KPK dari penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno.

Dilihat dari perjalanan kasus, Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017.

Rita Widyasari kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Dalam beberapa waktu belakangan, kasus Rita Widyasari kembali mencuat.

Beberapa penggeledahan KPK di Kalimantan Timur bahkan juga dilakukan, diantaranya adalah di rumah salah satu pengusaha batu bara di Samarinda.

Masih dicoba lakukan pendalaman soal penggeledahan KPK berkaitan dengan Japto Soerjosoemarno dan Rita Widyasari ini. (len)