KPK Periksa Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim

SAMARINDA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pada 20 Desember 2024, KPK memanggil pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra (ROC), sebagai tersangka untuk diperiksa di Gedung KPK Merah Putih.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam proses pengurusan IUP yang melibatkan ROC. Sebelumnya, ROC telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya ditolak.

Selain ROC, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Dayang Dona Walfiares Tania (DDWT), yang merupakan Ketua Kadin Kaltim, dan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI). Namun, dengan wafatnya Awang Faroek Ishak, KPK telah menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri guna memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

(*)