SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjangan penahanan terhadap Bupati Kutai Timur (Kutim) non aktif Ismunandar dan 6 orang tersangka lainnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan masa perpanjangan akan dilakukan selama 40 hari terhitung terhitung 23 Juli sampai 30 Agustus 2020.
“Itu untuk masing-masing tersangka ISM (Ismunadar) dan EUF (Encek Firgasih) serta 5 tersangka lainnya,” ujar Ali dalam dalam rilis tertulis, Kamis (23/7/20).
Perpanjangan waktu penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkara para tersangka.
“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara,” terang Ali.
Saat ini tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di 15 tempat. Yang digeledah itu diantaranya kantor dan rumah jabatan bupati, kantor PU, Bapenda, dan BPKAD.
Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Kutim, Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria sebagai tersangka setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (2/7/20) lalu.
Keduanya diduga pernah menerima Rp100 juta dari rekanan sebagai tunjangan hari raya (THR), pada Mei 2020. ISM juga disebut pernah mendapat tambahan uang Rp125 juta dari rekanan untuk kebutuhan pencalonan di pilkada 2020.
Diduga, terdapat juga beberapa transaksi keuangan dengan nilai total Rp4,8 miliar yang mengalir ke sejumlah buku rekening atas nama tersangka MUS. Terdapat juga aliran uang sebesar Rp200 juta yang mengalir ke istri Bupati Kutim dari seorang rekanan.
(Fran)