Samarinda, Beri.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membekali anggota DPRD Kota Samarinda dengan strategi pemberantasan korupsi dalam sebuah sosialisasi yang baru-baru ini digelar.
Bertempat di Kantor DPRD Kota Samarinda, acara tersebut menyuguhkan penyuluh anti korupsi sebagai nara sumber yang memberikan wawasan tentang gratifikasi dan langkah-langkah pencegahan korupsi.
Penyuluh Anti Korupsi KPK RI, Siti Noor Aini, menjelaskan materi yang disampaikan kepada anggota DPRD Kota Samarinda, menekankan pentingnya memahami jenis-jenis gratifikasi dan bagaimana menjauhkan diri dari praktik korupsi.
“Seorang wakil rakyat harus mampu menolak gratifikasi dan mengendalikannya dengan baik,” ujar Siti.
Dalam rangka pemberantasan korupsi, Siti menyampaikan tiga strategi utama, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Oleh karena itu, anggota DPRD diharapkan dapat memahami ketiga strategi tersebut untuk efektif dalam memberantas korupsi di Kota Samarinda.
“Dalam sesi pendidikan, kami bermain game interaktif bersama anggota DPRD menggunakan media pembelajaran antikorupsi berbasis boardgame bernama Politrik (politik cerdas berintegritas),” ungkapnya.
Politrik merupakan permainan papan yang berfungsi sebagai media pembelajaran antikorupsi, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang politik berintegritas. Sosialisasi ini menjadi langkah awal KPK RI di Kalimantan Timur, khususnya di DPRD Samarinda.
Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, menyampaikan rasa terima kasih atas sosialisasi yang dilakukan oleh KPK RI. Menurutnya, acara tersebut sangat bermanfaat sebagai antisipasi terhadap tindakan korupsi di kalangan anggota DPRD Kota Samarinda.
“Ini sangat bermanfaat bagi para dewan. Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK atas sosialisasi tentang pencegahan korupsi,” ucap Sugiyono.
Sugiyono juga memberikan pesan kepada seluruh anggota DPRD Kota Samarinda, untuk menjauhi tindakan korupsi dan gratifikasi selama masa jabatan berlangsung.
“Semoga masukan dari KPK tadi bisa diimplementasikan oleh para dewan di sini untuk mencegah korupsi dan gratifikasi,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kota Samarinda)