BERI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap serta upaya menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Penahanan dilakukan usai Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Sekitar pukul 18.08 WIB, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan di gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan dalam kondisi diborgol.
Petugas KPK kemudian menggiring Hasto ke rumah tahanan KPK, tempat ia akan ditahan selama 20 hari pertama.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan pertama sebagai tersangka dilakukan pada Senin (13/1). Sementara itu, Hasto seharusnya menjalani pemeriksaan pada 17 Februari, namun ia tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan.
Di pemberitaan sebelumnya, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan.
Hasto menyatakan dirinya siap secara lahir dan batin apabila KPK memutuskan untuk menahannya setelah pemeriksaan.
“Ya, saya sudah siap lahir batin jika harus ditahan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurutnya, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Ia pun percaya bahwa demokrasi akan tetap berjalan, meskipun penyidik mengambil langkah upaya paksa terhadap dirinya.
“Ini bagian dari proses hukum yang berkeadilan. Jika hal itu terjadi—semoga tidak—saya yakin ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi dan upaya memperkuat sistem penegakan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih,” kata Hasto.
Ia juga menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya tidak menimbulkan kerugian negara, mengingat dirinya bukan pejabat negara.
“Saya bukan pejabat negara, dan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya. (len)