KPPU Kalimantan Soroti Ketimpangan Pasar: Dari Sawit, Migas hingga Program MBG

Kepala Kanwil V KPPU Kalimantan, FY Andriyanto. (Lisa/beri.id)

BERI.ID – Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kalimantan menegaskan perannya tidak hanya sebagai penindak pelanggaran persaingan usaha, tetapi juga sebagai pengawal keadilan pasar di daerah yang selama ini didominasi sektor-sektor besar seperti perkebunan, migas, logistik, hingga pangan strategis.

Kepala Kanwil V KPPU Kalimantan, FY Andriyanto, menyebut tren pengawasan persaingan usaha di wilayah Kalimantan kini bergerak pada dua jalur utama, penegakan hukum dan pencegahan.

“Penegakan hukum tetap berjalan, mulai dari penerimaan laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha dan kemitraan hingga proses penyelidikan. Tapi kami juga menaruh perhatian besar pada pencegahan agar persoalan tidak menumpuk di hilir,” ujar Andriyanto, dalam Forum Jurnalis, di Kantor KPPU V Kalimantan, Rabu (17/12/2025).

Dalam aspek penindakan, KPPU Kalimantan menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terutama terkait praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, dan kemitraan yang timpang.

Saat ini, terdapat dua perkara kemitraan yang masih berjalan, salah satunya menyangkut petani sawit di Kutai Barat.

Masalah klasik kembali muncul, ketidaktransparanan perusahaan, terutama dalam pengelolaan dan laporan keuangan yang seharusnya dilakukan secara satu atap.

“Keluhan petani hampir seragam. Mereka merasa tidak mendapat akses informasi yang adil, padahal dalam kemitraan, transparansi adalah kunci,” jelasnya.

Selain kemitraan, KPPU juga melakukan pemantauan ketat terhadap pengadaan barang dan jasa, terutama potensi persekongkolan tender.

Namun Andriyanto mengakui, tantangan terbesar muncul ketika dugaan pengaturan harga melibatkan pihak di luar peserta lelang.

“Kalau aktornya tidak tercatat sebagai peserta, maka kami harus masuk ke penelitian yang jauh lebih dalam, termasuk pola penawaran dan relasi antar pelaku usaha,” katanya.

Di luar penindakan, KPPU Kalimantan aktif melakukan kajian industri strategis, yang hasilnya disampaikan ke KPPU Pusat sebagai bahan kebijakan nasional.

Sejumlah kajian yang telah dilakukan antara lain:

– Kajian larangan penjualan gabah kering
– Kajian tata niaga beras di Kalimantan Timur
– Kajian bundling gas LPG subsidi dengan gas komersial
– Kajian Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
– Kajian Koperasi Merah Putih

Terkait MBG, KPPU menyoroti potensi persoalan di sisi rantai pasok, khususnya kebutuhan protein seperti ayam yang jumlahnya sangat besar dan spesifik.

“Satu dapur bisa membutuhkan ratusan kilogram ayam sekali masak. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah suplai dikuasai satu pihak atau terbuka bagi peternak lokal?” kata Andriyanto.

Hingga saat ini, hasil pemantauan menunjukkan dapur MBG masih mencari suplai secara mandiri, termasuk bekerja sama dengan koperasi pasar.

Namun KPPU menegaskan pengawasan tetap diperlukan agar tidak muncul monopoli terselubung, di belakang program sosial nasional tersebut.

Selain itu, KPPU juga menyusun market studi sektor hulu migas Kalimantan Timur, yang tahun depan akan menjadi fokus intervensi kebijakan.

“Migas itu bukan hanya soal produksi, tapi juga soal pemilihan vendor dan rantai bisnisnya. Di situlah potensi distorsi pasar sering muncul,” ujarnya.

KPPU Kalimantan juga aktif melakukan advokasi persaingan usaha ke pemerintah daerah.

Pendampingan dilakukan agar kebijakan daerah, termasuk perda dan peraturan kepala daerah, tidak bertentangan dengan prinsip persaingan sehat.

Advokasi telah dilakukan di antaranya dengan:

– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
– Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
– Pemerintah Kabupaten Berau
– Pemerintah Kota Bontang

“Kami menyediakan tools dan checklist bagi pemda. Jadi sebelum aturan dikeluarkan, bisa dicek dulu apakah berpotensi melanggar prinsip persaingan,” jelas Andriyanto.

Di sektor perkebunan dan peternakan, KPPU melakukan road show satgas kemitraan bersama dinas terkait.

Dalam sosialisasi kepada petani sawit dan peternak unggas, KPPU menekankan bahwa hak pelaku usaha kecil dilindungi negara.

“Banyak petani baru sadar bahwa praktik yang mereka alami sebenarnya tidak sehat dan bisa dilaporkan,” ungkapnya.

KPPU Kalimantan juga menangani isu predatory pricing (jual rugi) pada jasa angkutan tidak dalam trayek di Muara Muntai, Kutai Kartanegara, serta memantau tarif transportasi online agar sesuai dengan keputusan gubernur terbaru.

Selain itu, KPPU terlibat dalam:

– Survei pengawasan bahan pokok
– Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kaltim, Samarinda, dan Balikpapan
– Penyusunan Indeks Persaingan Usaha dalam Indeks Demokrasi Indonesia Kaltim

Di balik aktivitas tersebut, Andriyanto mengakui KPPU menghadapi tantangan internal serius.

Tahun ini, KPPU menjalani transformasi kelembagaan menjadi ASN, yang berdampak pada minimnya SDM.

“Sepanjang tahun ini tidak ada rekrutmen. Dua bidang bahkan kosong tanpa kepala bidang dan staf,” katanya.

Ditambah lagi, kebijakan efisiensi anggaran di awal tahun membuat aktivitas lapangan baru bisa dimaksimalkan pada semester kedua.

“Kami praktis baru bisa bergerak penuh sejak Juli. Itulah kenapa paruh akhir tahun lebih banyak diisi kegiatan sosialisasi lintas provinsi,” ujarnya.

Andriyanto menegaskan bahwa KPPU terbuka terhadap laporan masyarakat dan pelaku usaha.

Selama ada dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kemitraan tidak sehat, KPPU siap menindaklanjuti.

“Tugas kami bukan hanya menindak, tapi memastikan pasar di Kalimantan berjalan adil. Dan itu tidak bisa dilakukan tanpa partisipasi publik,” tutupnya. (lis)