KPU Belum Bisa Sanksi Petahana yang Curi Start Kampanye

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menyampaikan sambutan pada agenda pelantikan PPK se-Samarinda.

Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda kini sudah memulai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapanya sudah dimulai dari pembentukan panitia pemungutan suara di tingkat kelurahan dan desa.

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat menyebutkan setelah itu pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap dukungan bakal calon dewan perwakilan daerah (DPD) DAN Pendataan daftar pemilih Kota Samarinda.

“Jadi tahapan Pemilu masih belum memasuki masa kampanye,”katanya saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsApp, pada Kamis, (12/01/23).

Lebih lanjutnya, sebelum masa kampanye bakal calon legislatif dari semua partai akan mendaftarkan legislatornya sebagai daftar calon sementara (DCS), setelah itu di tetapkan akan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

“Setelah penetapan daftar calon tetap itulah para calon legislator secara resmi sudah bisa mengkampanyekan dirinya,” sambungnya.

Dengan demikian saat ini bukan waktunya untuk berkampanye. Disingung mengenai jika ada temuan ada bakal calon legislatif kini berstatus sebagai anggota dewan melakukan kampanye terselubung atau curi star melakukan kampanye.

Firman mengatakan bahwa KPU belum bisa memberikan sanksi apabila ada kampanye terselubung yang lebih awal di luar masa kampanye yang telah di ditetapkan oleh KPU.

“Kalau saat ini masih ada orang-orang yang mengaku petahana atau bakal calon legislator, KPU tentu masih belum bisa melakukan apapun karena yang bersangkutan tidak ada ikatan pencalonan dan belum ada penetapan sebagai bakal calon,” ucapnya.

Setelah penetapan maka akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan yang berlaku.

“Kecuali sudah ada penetapan bakal calon. barulah yang bersangkutan harus taat dan patuh atas aturan aturan menyangkut kampanye termasuk jika ada pelanggaran,”tutupnya.(DODY)