KPU Bontang Batasi Peliputan Agenda Pencabutan Nomor Urut Calon Kepala Daerah

Komisioner KPU Bontang Acis Maidy Muspa (foto: istimewa)

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang batasi peliputan media dalam agenda pencabutan nomor urut calon kepala daerah yang akan dilaksanakan di kantor KPU, Jl. Awang Long, pada Kamis (24/9/20) esok.

Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Komisioner KPU Bontang Acis Maidy Muspa mengatakan, KPU membatasi akses media hanya sampai titik yang ditentukan. Sampai titik penyekatan.

dprdsmd ads

Posisinya, bila dari arah Bontang Kuala, tepat di depan Koperasi Praja. Sementara jika dari arah Jalan Awang Long, tepat di depan Kantor Balai Taman Nasional Kutai (TNK).

Dirinya menyebutkan bila ditiap titik penyekatan bakal ada satuan keamanan berjaga. Tapi tidak semua media dibatasi aksesnya. Dua media televisi yang menjalin kontrak kerja sama pemberitaan diperkenankan masuk hingga ke dalam gedung KPU Bontang. Bahkan melakukan siaran langsung. Selebihnya tidak boleh.

“Untuk media lainnya kami akan sampaikan live di medsos, dan rilis setelah pelaksanaan kegiatan,” ujar Acis dalam keterangan tertilisnya, Rabu (23/9/2020) malam.

Ditanya soal alasan pembatasan akses liputan tersebut, Acis mengatakan bila pihaknya mengacu pada Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam aturan itu tertulis bila seluruh kegiatan yang dilaksanakan KPU wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Didalamnya tertulis soal pembatasan orang yang masuk dalam satu ruangan.

Tapi aturan lebih ditekankan kepada pembatasan jumlah pendamping bakal calon ketika mengikuti tahapan pilkada.

Terpisah, Ketua Bidang Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Fariz Fadillah menyayangkan sikap KPU Bontang. Dia menyebut, larangan peliputan jelas bertentangan dengan semangat UU 40/1999 tentang Pers.

“Bukan cuma media, siapapun harusnya bisa turut mengawasi jalannya tahapan Pilkada, bersih, adil, damai, dan jujur,” ujar Fariz.

Menurutnya, jurnalis diberi hak untuk mencari, memperoleh, guna menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Untuk memenuhi hak publik atas informasi yang utuh, ruang gerak jurnalis tidak elok untuk dibatasi,” terangnya.

Di sisi lain, dia menyadari terkait protokol kesehatan yang dilakukan KPU Bontang. Namun dengan tidak menghalangi kerja jurnalistik.

“Buktinya ada media yang diberikan akses dengan alasan sudah menandatangani kontrak kerja sama pemberitaan. Jangan pilih kasih. Tidak boleh tebang pilih seperti itu,” tegasnya.

Jika memang jurnalis hanya diberikan akses sampai ring 2, maka itu berlaku untuk keseluruhan.

“KPU juga menyediakan fasilitas pendukung di tempat jurnalis. Seperti layar monitor besar. Jadi kegiatan tetap terpantau,” tuturnya.

(ESC)