BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintang hingga saat ini, baru menerima pendaftaran dari dua lembaga survei. Untuk lakukan survei pilkada di Bontang, termasuk dalam kerja mencari elektabilitas dan Quick Count (hitung cepat).
Dua lembaga survei itu diantaranya, Indo Barometer dan Jaringan Isu Publik (JIP) yang terdaftar sejak Selasa (3/11).
Komisioner Divisi Hukum KPU Bontang Saparuddin menyatakan untuk lembaga survei yang bermasalah di Bontang kemarin, belum ada mendaftarkan diri.
“Saya tidak tau, karena saya juga tidak hadir saat itu. Tapi yang jelas LSI tidak ada masuk,” ucap Saparuddin, saat di konfirmasi beri.id, di kantor KPU Bontang, Jl. Awang Long, Bontang Utara, Rabu (4/11) lalu.
Terkait gugatan dari pihak yang dirugikan akibat pemaparan hasil survei LSI Denny JA. Saat ini belum ada pihak yang melayangkan surat resmi gugatan terkait hal tersebut.
Selain itu juga ia menerangkan jika ingin layangkan gugatan. Maka penggugat dipersilahkan untuk memberikan laporannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang.
“Kalau itu seharusnya ke Bawaslu. Karena yang menangani itu Bawaslu, jika keberatan. Tapi kalau pengaduan masyarakat belum ada,” jelasnya.
Komisioner ini menerangkan KPU akan terus membuka pendaftaran lembaga survei hingga 8 November. Masih tersisa tiga hari.
“Kita masih buka sampai tanggal 8 November nanti, masih tersisa beberapa hari lagi,” tandasnya. (Esc)