KPU Bontang Masih Menunggu Surat Keputusan MK Perihal Penetapan Pemenang Pilkada

Ketua KPU Bontang Erwin (Sulaiman/beri.id)

BONTANG – Pleno penetapan pemenang pilkada masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pada pilkada serentak tahun 2020.

Nantinya, surat tersebut akan di distribusikan ke satuan kerja (satker) dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), disemua daerah yang melaksanakan pilkada.

“Jadi surat itu isinya adalah menyatakan kalau tidak ada gugatan yang teregistrasi di buku Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Bontang Erwin, saat di hubungi beri.id melalui via telepon, pada Kamis (24/12) siang.

Setelah surat tersebut diterima oleh penyelenggara pemilu di semua daerah. Maka paling lambat lima hari, kemudian akan diumumkan pleno keputusan pemenang pilkada.

Sehingga, saat ini statusnya masih menunggu surat keputusan dari MK, baru nantinya pengumuman disampaikan ke publik Kota Taman.

“Jadi kalau kami ini masih menunggu,” ucapnya.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya. Bahwa KPU Bontang telah selesai lakukan rekapitulasi di tingkat kota.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, pasangan nomor urut 01 Basri Rase-Najirah memperoleh 45.164 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 02 Neni Moerniaeni-Joni 40.792. Selisih 4.372 suara. (Esc)