SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim gelar Rapat Koordinasi terpadu Pemungutan dan perhitungan suara serta Rekapitulasi hasil perhitungan suara, Jumat (22/6) di Salah satu hotel Kota Minyak Balikpapan.
Rakor ini bertujuan persamaan persepsi terkait pelaksanaan Pilgub tangal 27 mendatang, dihadiri jajaran komisioner KPU Kabupaten Kota dan Bawaslu Kaltim.
Kepada awak media Komisioner Divisi Teknis KPU Kaltim, Rudiansyah mengatakan, menyamakan persepsi dan pemahaman penyelenggara pemilu berkaitan atas isu strategis dan dengan pemungutan dan penghitungan suara juga rekapitulasi penghitungan suara.
“Hari ini kami membahas beberapa isu penting berkaitan dengan pemungutan, perhitungan serta Rekapitulasi Pilgub 2018,” paparnya
Lanjutnya lagi, “kami sepakat untuk betul betul menjaga hak masyarakat terutama hak pemilih agar bisa memberikan hak pilihnya sejak pukul 7 hingga 13.00
Dirinya juga menghimbau seluas luasnya kepada masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa identitas yaitu KTP-E atau Surat keterangan dari DISDUKCAPIL dan formulir C6 atau formulir pemberitahuan untuk datang ke TPS.
Apabila dokumen itu ketingalan pada saat hari pencoblosan, masyarakat juga diperbolehkan untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya
“selama yang bersangkutan masuk dalam daftar pemilih tetap boleh datang ke TPS,” terangnya
Dalam Rakor ini juga sekaligus memastikan agar proses perhitungan Dan Rekapitulasi, jika terdapat adanya proses koreksi atau perbaikan kesalahan hanya sampai pada tingkat kecamatan.
Bahkan KPU Kabupaten Kota didorong berusaha semaksimal mungkin agar koreksi berita acara dan fom perhitungan dan Rekapitulasi itu dilalukan hanya tingkat kecamatan.
“supaya setelah di KPU Kabupaten Kota sudah beres semua, untuk dilanjutkan ditingkat provinsi,” tutupnya.(Fran)