KPU Kaltim Minta Bacaleg yang Memalsukan Dokumen Segera Mundur

SAMARINDA – Masa perbaikan berkas dalam tahapan Pemilihan Legislatif 2019 telah usai. Kalimantan Timur (Kaltim), sedikitnya 16 Partai Politik telah melakukan perbaikan persyaratan administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Tahapan perbaikan yang berlangsung 22-31 Juli  lalu, ditemukan berbagai macam kejanggalan. salah satunya dugaan adanya ijazah palsu. Selain itu, KPU juga menemukan Bacaleg terdaftar pada dua Dapil dengan partai yang berbeda. 

Komisioner KPU Kaltim Devisi teknis penyelenggara pemilu. Rudiansyah menjelaskan, mengenai Caleg ganda itu ditemukan saat masa pendaftaran dan sudah dikonfirmasi kepada Partai yang bersangkutan 
untuk menentukan pilihan

“Temuanya berdasarkan pencarian Sistem Informasi Pencalonan (Silon) secara nasional, Nah pas kita temukan itu langsung berkirim surat kepartainya untuk melakukan klarifikasi atau adanya tindakan terhadap yang bersangkutan,” beber Rudi sapaan akrabnya, Kamis (02/08) waktu malam

Diketahui Caleg ganda ini mendaftar lewat partai Gerindra di Dapil Kaltim dan partai PKS di Sulawesi Selatan. Sementara KPU Kaltim hingga kini belum mendapat respon dari Partai yang bersangkutan.

Rudi menyebut, Jika Dapil Kaltim yang dipertahankan mestinya di Dapil lain harus cabut pencalonannya, Kalau Partai mau mengganti mestinya pada saat perbaikan berkas lalu harus mengganti.

“Kalau masa verifikasi perbaikan ditemukan lagi status ganda maka kita akan cek sejauh mana status yang bersangkutan, kalau setelah masa perbaikan hingga penetapan Daftar Calon Dementara (DCS) masih ditemukan itu kita coret,” Sebutnya

Dirinya juga mengingatkan kepada Bacaleg yang merasa dengan sengaja memalsukan dokumen persyaratan, lebih baik mengundurkan diri. Meskipun sudah diumumkan sebagai Daftar Caleg Tetap(DCT) hingga masuk tahapan Pemilu, selain statusnya dicoret sebagai Caleg juga masuk dalam pidana Pemilu

“Iya kita sudah ingatkan, Karena kalau sampai kepemilu kemudian suatu saat ada laporan, yang itu gak ada cerita biar sudah DCT tetap dicoret kemudian masuk ke pidana pemilu,” jelas Rudi

KPU Kaltim juga membuka ruang kepada masyarakat untuk mengadukan, bila memiliki informasi terkait Bacaleg dengan keabsahan dokumen. Dengan melampirkan informasi secara tertulis baik individu dan kelompok, KPU Kaltim mengatakan.

“Kita akan melanjutkan aduan laporan itu, identitas pelapor akan kita sembunyikan,” tutup Rudy. (Fran)