KPU Kukar Segera Laksanakan Verfak Tahap II Untuk Bakal Calon Bupati Perseorangan di Pilkada Kukar

Komisioner KPU Kutai Kartanegara, Wiwin.

KUKAR- Komisioner KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Wiwin menjelaskan bahwa proses rekapitulasi calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan telah selesai di pleno tingkat Kecamatan di Kabupaten Kukar.

“Sehingga KPU akan segera melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Tahap II bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati kutai kartanegara 2024,” katanya, sabtu (17/08/24).

Lebih lanjut, dijelaskan rekapitulasi Verifikasi Faktual tahap II tersebut merupakan proses rekapitulasi persyaratan dukungan terhadap bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati kukar, Awang Yaqoub Luthman dan Akhmad Zais.

“Dari hasil verifikasi faktual tahap II tersebut akan dilanjutkan kembali dengan pleno terbuka terkait penetapan bakal calon perseorangan,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, menyebut bahwa akan mengadakan penetapan pada 19 agustus mendatang.

“Jadi di tanggal 19 Agustus mendatang, bahwa itu menentukan apakah bakal calon perseorangan tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk mengikuti pendaftaran calon pada 27-29 agustus nanti,” jelasnya.

Disisi lain, dirinya juga menjelaskan bahwa proses verifikasi calon perseorangan pada pilkada 2024 ini cukup berbeda dengan pilkada sebelumnya.

“Sekarang kita hanya memulai dari bakal pasangan calon atau tim LO nya menginput dari silon, lalu nanti ketika batas waktu penginputannya selesai baru kita lakukan verifikasi administrasi di silon-nya, setelah kita memastikan sudah sesuai dengan aturan maka selanjutnya kita baru melakukan verifikasi faktual,” bebernya. (Adv)

kpukukarads