SAMARINDA – KPU Samarinda Pastikan semua parpol yang ikut dalam Pemilu Legislatif, Sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Dengan begitu KPU memastikan tidak ada parpol yang dicoret dalam Pemilu Legislatif DPRD Kota Samarinda.
Firman Hidayat selaku ketua KPU Kota Samarinda memastikan, Partai Politik yang ikut serta dalam Pemilu Legislatif sudah menyerahkan LADK.
” untuk Partai Politik Disamarinda, Sesuai dengan kajian Devisi Hukum KPU Samarinda, semua sudah melaporkan dana kampanye, sudah sesuai aturan, dan tidak ada partai politik yang tidak ikut dalam pemilu 2019″ ujar Firman kepada awak media, saat ditemui usai menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD), yang dilaksanakan oleh Polresta Samarinda, di Hotel Bumi Sinyiur, (26/03).
Sebelumnya diinformasikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret keikutsertaan 11 partai politik pada Pemilihan Legislatif 2019 di satu provinsi dan 428 kabupaten/kota.
Tindakan ini diambil KPU karena 11 parpol tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga batas waktu 10 Maret 2019.
Menurut data situs resmi KPU, hanya 5 partai menyerahkan LADK lengkap di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, dan Golkar.
Sisanya 11 partai mendapatkan sanksi karena tak menyerahkan LADK di 11 provinsi dan 428 kabupaten/kota. (Rad)