KPU Siapkan Pelayanan Kusus Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim gelar sosialisasi bersama pemilih berkebutuhan khusus di aula serbaguna KPU Kaltim Jalan Basuki Rahmat 2. Agenda yang dipimpin langsung Samsul Hadi Komisioner KPU Kaltim Bidang Sosialisasi, Parmas, dan SDM menghadirkan beberapa Narasumber dari pengurus penyandang disabilitas, Komnas HAM, bahkan dari Akademisi hukum Unmul.

Kepada awak media Syamsul Hadi menyebutkan bahwa hadirnya narasumber itu agar mereka memberikan keyakinan kepada penyandang disabilitas bahwa mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara.

“Penyandang disabilitas ini, mempunyai hak yang sama sebagai warga negara, juga mempunyai hak pilih yang sama seperti warga negara lain,” papar Syamsul Hadi, Selasa (26/6).

Menurut Undang-Undang wajib di fasilitasi, untuk itu Syamsul memastikan kepada kepada seluruh penyelenggara pemilu dari KPU tingkat provinsi, Kabupaten/Kota hingga PPS Dan PPK, bahkan petugas ethok di KPPS untuk memberikan pelayanan atau akses kepada penyandang Disabilitas yang ada di wilayahnya.

“TPS harus bisa memberikan ruang yang mudah, agar rekan-rekan penyandang disabilitas bisa terpenuhi kebutuhannya,” ungkap Syamsul.

Lebih lanjut Ia menjelaskan ,”untuk tata cara dalam memilih, KPU memberikan ruang lewat petugas untuk mendampingi penyandang disabilitas, lansia, atau orang yang butuh pendampingan kecuali yang bersangkutan tidak mau didampingi oleh petugas kami, Mereka bisa didampingi keluarga atau orang yang dekat, tetapi panitia tidak boleh memberikan intervensi dalam pilihannya”.

Ditempat yang sama ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim Ani Juariyah mengemukakan bahwa perhatian pemerintah melalui KPU sangat serius terhadap penyandang disabilitas.

“Jadi untuk Pilgub Kali ini selain yang Tunadaksa Ada juga Tunarunggu, mungkin didaerah lain juga mulai dilibatkan sebagai penyelenggara, tapi di Kaltim baru kali ini,” Imbuhnya.

Menurut Ani ketua PPDI, dari total 300 penyandang disabilitas, sedikitnya terdapat kurang lebih 30 orang saat ini dilibatkan sebagai penyelenggara pemilu meskipun pembagiannya tidak merata.

“Mereka terlibat dari tempat pemilihan sendiri,” jelasnya kemudian.

Keterlibatannya sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan MOU antara organisasi Pusat Pemilihan Akses Disabilitas (PPUA), namun Salah satu kendala mereka masih banyak keluarga yang tertutup jika Ada keluarga yang menyandang disabilitas, sehingga tidak semua mampu terdata.

“Kami disini hanya menjalankan aja, tetapi memang salah satu kendala yang kita temukan adalah, masih banyaknya keluarga yang tertutup jika Ada keluarga yang menyandang disabilitas,” tutupnya. (Fran)

kpukukarads