KPU Tetapkan DPTHP-2, Bawaslu Berikan Beberpa Catatan

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan ke dua (DPTHP-2) tingkat provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 13-14 November.

KPU menetapkan DPTHP-2 berjumlah 2.439.438 pemilih, yang tersebar dari 10 kabupaten kota di Kaltim dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.263.257 dan pemilih perempuan berjumlah 1.176.181.

Sementara itu pemilih Potensial non KTP-el hasil tanggapan masyarakat dengan jumlah pemilih sebanyak 8.632.

“Kita baru saja mengadakan rapat pleno terbuka bersama stakeholder termasuk KPU dan Bawaslu kabupaten kota, jumlah pemilih kali ini juga mengalami penambahan,” ucap Taufik ketua KPU Kaltim saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/18)

Pleno terlihat cukup alot, sesekali juga di skorsing. karena proses imput data sidaling belum kelar hingga 100% . Mereka ingin memastikan tidak terjadi perbedaan data perhitungan manual dan hasil imput data sidaling.

Bawaslu Kaltim menekankan, harus ada jaminan bahwa tidak akan terjadi perbedaan data antara keduanya sebelum diputuskan dalam berita acara.

Kendati Bawaslu memberikan beberapa catatan setelah DPTHP-2 ditetapkan. Penetapan Jadwal untuk melakukan singkronisasi data secara nasional menjadi salah satu pertimbangan.

“Tadi kita sampaikan beberapa catatan dalam pleno ini bahwa kita tetapkan dulu angka yang telah disampaikan, kemudian nanti saat data sidaling di upload juga tidak boleh berbeda denga angka yang sudah tertera,” papar Saipul ketua Bawaslu Kaltim

Untuk itu Bawaslu komitmen akan mengawal hingga akhir dan memastikan bahwa tidak ada perubahan, namun jika masih data berbeda Bawaslu memastikan tidak mengangu jadwal.

“Jika berbeda maka cacatan tadi bagian dari komitmen yang kami sampaikan, kalau berbeda maka kita kembali kedata awal yang telah ditetapkan dalam pleno,” tuturnya. (Red)

kpukukarads