Kredit Macet PT.SM Dalam Temuan BPK, BPD Kaltimtara: Bukan Macet Tapi Penyehatan.

Beri.id, SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim sedang mendalami secara menyeluruh proses pemberian kredit oleh Bankaltimtara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK Kaltim bernomor 28/LHP/XIX.SMD/XII/2018 , tertanggal 17 Desember 2018. Bank Kaltimtara tercatat ada sejumlah temuan pemeriksaan pengelolaan kredit.

dprdsmd ads

Diantara temuan tersebut, ada dua kredit yang diketahui atas nama PT. Selyca Mulia (PT. SM) mendapatkan kredit senilai Rp 345 miliar lebih.

Bank Kaltimtara dalam memberikan kredit dianggap tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian bank dan berpotensi menjadi kredit macet.

“Kalau hasilnya secara detail harus saya periksa dulu, tapi saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” kata Agung Hartono, Pelaksana Tugas Kepala BPK Perwakilan Kaltim.

BPD
Adi Sugiarto,Pimpinan Departemen Hubungan Koorporasi.

Bank Kaltimtara Membenarkan Adanya Kredit macet.

Pimpinan Departemen Hubungan Koorporasi, BPD Bank Kaltimtara, Adi Sugiarto membenarkan Kredit Macet oleh Selyca Mulia Hotel.

“Memang benar ada kredit macet, yang saat ini dalam pemeriksaan oleh BPK,” Ungkapnya Saat di temui awak media Rabu, (10/7) di RM. Amado Jalan. p. Diponegoro Kota Samarinda.

Namanya kredit pasti ada resikonya. Hal itu sesuai dengan kondisi perekonomian yang ada. Kita ketahui bersama bahwa beberapa waktu lalu kondisi perekonomian memang kurang stabil, maka itu juga menjadi salah satu hal yang perlu kami sesuaikan, bahwa kemungkinan Nasabah kami mengalami kesulitan dalam mengembalikan kredit kepada kami”. Paparnya lebih lanjut.

Terkait tidak memperhatikan nilai kehati hatian, dirinya menyebutkan bahwa Bank Kaltim selalu melakukan tinjauan ketika akan memberikan bantuan pinjaman kredit kepada kreditur.

Namun Bank Kaltim berani mengeluarkan pinjaman dengan angka yang fantastis, padahal credit sebelumnya belum dilunasi oleh PT.SM, pihaknya berdalih karena objek agunan yang berbeda.

Saat di tanya langkah yang akan dilakukan pihak BPD Kaltim-Kaltara terhadap Nasabah yang belum mengembalikan kredit. Dirinya mengatakan, BPD Kaltim tengah melakukan pengkoreksian ulang terkait data kredit Nasabah yang bermasalah atau belum mengembalikan kredit tersebut.

Dirinya juga menyebutkan, hal semacam  itu bukan kredit macet, Bank Kaltim biasa menyebut sebagai penyehatan kredit kepada kreditur.

“Bentuk penyehatan yang kami lakukan itu ada beberapa poin yang harus kita ambil sebagai barometer kita, kenapa Nasabah Kreditur tersebut belum bisa mengembalikan kreditnya” pungkasnya. 

Proses akhir bila tidak mampu melakukan pembayaran kredit adalah penjualan aset, namun pihaknya menyebutkan bahwa tidak serta merta menjual asset yang menjadi jaminan kreditur.

“tapi kami pada upaya untuk bisa menyelesaikan agar persoalan kredit macet itu bisa dapat diselesaikan, tidak ada batas waktu yang diberikan selama peminjam ada etikat baik untuk menyelesaikan,” tuturnya.

H.Syahrun,Komisaris utama, PT.SM

PT. Selica Mulya (SM) membantah Tuduhan

Komisaris utama, PT.SM, HM. Syahrun membantah tudingan mengenai kredit macet, dirinya menyebutkan bahwa laporan BPK itu hanya tahun 2018.

“Tidak ada kredit macet, tidak lancar aja, dan telah diselesaikan berkala oleh manajemen (PT.SM),” tegasnya

Syahrun yang juga Ketua DPRD Kaltim ini menyebutkan bahwa itu bukan macet tetapi tidak lancar.

Diketahui PT.SM mulai mengajukan pinjaman sejak tahun 2007 untuk pusat perbelanjaan Saat belum memiliki omset, Bank Kaltimtara menyetujui kredit sebesar 159 miliar. Kemudian tahun 2009 sebesar 230 miliar yang dilakukan dengan tiga kali usulan kredit.

pada tahun 2011 PT.SM kembali mengajukan kredit untuk kebutuhan perhotelan, pada tanggal 5 Agustus dengam kredit sebesar 141 miliar, kemudian tanggal 5 Desember sebesar 110 miliar.

Selanjutnya pada tangal 12 Februari 2014 meminta penambahan kredit lagi namun tidak disetujui, sama halnya tahun 2016 juga tidak disetujui.

Kemudian menjadi temuan BPK pada tahun 2018 dengan kredit senilai Rp 345 miliar lebih. Dengan Jumlah besaran jaminan tanah dan bangunan sebesar 190 miliar. (Arm)