SAMARINDA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda melaksanakan mutasi bagi 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) laki-laki, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang, Senin (03/04). Pemindahan ini dipimpin langsung Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan Muhammad Miftahuddin, bersama enam petugas Rutan Samarinda.
Proses pemindahan dimulai pukul 12:00 WITA diawali dengan pengecekan jumlah narapidana dan kelengkapan berkas sebelum menuju Lapas Kelas IIA Bontang. Sebelumnya, 10 WBP tersebut sudah menjalani rapid antigen dan hasilnya negatif.
“Ini sudah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan ketika narapidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijatuhi hukuman diatas 1 tahun 6 bulan harus kami pindahkan ke lapas sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” terang Alanta Imanuel Ketaren saat dikonfirmasi terpisah.
“Pemindahan WBP dari Rutan Samarinda ke Lapas Bontang juga bertujuan mengurangi over kapasitas dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Rombongan tiba di Lapas Kelas IIA Bontang pukul 17:00 WITA dan langsung dilakukan pengecekan jumlah WBP. Seluruh proses pemindahan WBP ke Lapas Bontang sudah mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan Coronavirus disease serta berlangsung aman dan tertib. (Red)