Lagi, Polsek Bontang Selatan Amankan Pengedar Narkoba

Penangkapan bandar sabu di Tanjung Laut, Bontang Selatan (dok. Polres Bontang)

BONTANG – Polsek Bontang Selatan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba, di Tanjung Laut, Bontang Selatan, Bontang, pada Minggu (24/1) lalu. Setelah sebelum mengamankan orang tua berusia 50 tahun, di wilayah sama.

Polisi berhasil mengamankan SU (40), saat sedang berpesta narkoba bersama dengan tiga orang rekannya.

dprdsmd ads

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi tak menemukan barang yang mencurigakan dalam kediaman SU. Saat diperiksa detail, ternyata Sabu-sabu tersebut di gantung di bawah jendela bawah rumahnya. Dan di temukan bungkusan hitam tempat kacamata, yang isinya barang haram incaran polisi.

“Polisi justru menemukan barang mencurigakan dibawah jendela diluar rumah berupa kantong kain warna hitam pembungkus kacamata setelah diperiksa berisi satu bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis shabu-shabu,” ucap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.

Selain berhasil mengamankan Sabu-sabu seberat 0,75 gram, polisi juga dapati barang bukti berupa Bong sabu, satu buah handphone, sendok sabu berupa sedotan plastik, pipet kaca, korek gas, klip bungkus sabu.

“Saat ditanyakan kepada ke empatnya, barang tersebut diakui kepemilikannya oleh SU,” terang AKP Suyono.

Pengungkapan ini berangkat dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pengedar narkoba, yang acap kali berpesta dan mengedarkan narkoba.

“Berkat informasi masyarakat yang sangat peduli terhadap lingkungannya, mereka tidak suka lingkungannya dijadikan lokasi peredaran ataupun tempat pesta narkoba,” lanjutnya.

Saat ini Polsek Bontang Selatan mengamankan SU yang ditengarai sebagai bandar, dan tiga orang lainnya di kenakan wajib lapor ke Polsek.

“Masih melakukan pendalaman dan pengembangan, dari mana barang haram itu didapat, sudah berapa lama menjalani bisnis barang haram ini dan siapa saja pelanggannya,” terangnya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (Esc)