Lahan Pertanian Makin Tipis, DPRD Kaltim Kejar Raperda Lingkungan Hidup

SAMARINDA – Pekerjaan rumah ikut menanti bagi anggota DPRD Kaltim di periode 2014-2019.

Beberapa Raperda menunggu untuk diselesaikan hingga akhir masa jabatan.
Salah satu diantaranya yakni Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RPPLH.

dprdsmd ads

Untuk hal itu, pansus RPPLH sudah mengawali kerja dengan memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kaltim (Selasa, 26/02), guna inventarisir persoalan lingkungan di Kaltim.

“Dengan adanya perda ini nantinya kita harapkan pemerintah provinsi punya road map yang jelas bagaimana perlindungan dan pengellaan lingkungan hidup, khususnya dalam ketahanan pangan dan ketersediaan air. Itu kata kunci yang harus kita kembangkan”, tutur Syarkowi V Zahri.

Dalam pertemuan ini diketahui 3 Kota di Kaltim mengalami krisis lahan pertanian. Ketiga kota itu yakni Samarinda, Bontang dan Balikpapan.
“Harus ada perencanaan yang jelas. 3 kota ini kalau dilihat antara luasan lahan dan potensi pertaniannya tidak seimbang” lanjut Syarkowi.

Khusus Samarinda, Syarkowi menyebut alih fungsi lahan sudah terjadi beberapa kali. Dalam artian, kawasan yang semestinya jadi kawasan hijau, berubah fungsi jadi kawasan bisnis ataupun lokasi perumahan warga.

“Dimana potensi pertanian di Samarinda? Kan potensi lahannya menyempit. Bontang kotanya emang sempit, konsentrasinya ke industri. Balikpapan hanya daerah-daerah tertentu saja yang memiliki potensi pangan” tambah Syarkowi.

Untuk itu, Perda RPPLH nantinya diharapkan menjadi acuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan di Bumi Etam.

Khusus untuk tujuh kabupaten yang memiliki luasan lahan cukup luas, diharapkan menjadi lumbung pangan dan air bersih, sehingga mampu menyangga tiga kota yang terancam krisis.

Ketua Fraksi Golkar ini menambahkan, perda RPPLH juga harus dibuat di kabupaten kota.
“10 kabupaten/kota wajib menyusun perda yang sama” tutup Syarkowi. (Tam)