Beri.id, SAMARINDA – Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kaltim mempertanyakan proses penanganan hukum dugaan kasus korupsi pada penggunaan anggaran Badan Layanan umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I.A Moeis, Kota Samarinda.
Sekjen Laki Kaltim Ramdhan Ilham menyebutkan, penggunaan anggaran itu berupa belanja modal dan belanja operasional yang bersumber dari APBD dan APBN (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2018.
Disebutkan, kejaksaan saat ini sudah melakukan pemangilan dan penyelidikan terhadap beberapa orang pejabat yang berada dilingkup RSUD I.A Moeis.
Disinyalir ada perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara.
“Dengan ini Laki Kaltim meminta kepada kejaksaan negeri Samarinda agar mengangkat persoalan ini keranah penyidikan jika ditemukan dua alat bukti yang sah menurut UU,” ucapnya, Minggu (24/11/19).
Selain itu pihaknya juga meminta kepada kejaksaan melalui Pidsu, agar melakukan transparasi kepada publik tentang hasil penyelidikn yang dilakukan sehibungan deng Perkara ini.
Pihaknya dalam hal ini Laki Kaltim, akan mengawal persoalan ini, sampai memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami meminta kepada semua yang dipanggil oleh kejaksaan Samarinda agar kooperatif untuk datang dan memberikan keterangan yang semestinya terjadi,” imbuhnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Samarinda Zainal Efendi mengungkapkan,mulanya kasus ini ditangani oleh pihak inspektorat, berdasarkan laporan kemudian ditangani Kejari Samarinda.
“Setelah kami dalami dengan melakukan penyelidikan bahwa ternyata kerugian negara yang turun dari BPK sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan,” ucapnya dikantor Kejari Samarinda.
Dalam kaitan ini kata Zainal, kerugian negara harus dikembalikan kerugian negara berjumlah 1,2 M.
“Kami sebagai penegak hukum suapaya ada bukti pengembalian kerugian negara dalam ini, akan segera bertindak, dan ternyata inspektorat juga sudah bertindak,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, dalam penanganan ini pihaknya juga telah memangil sejumlah saksi terkait. Pada proses penyelidikan pihaknya menemukan bahwa terduga telah mengembalikan kerugian negara.
“Kalau sudah masuk ranah penyidikan, dasar kita UU korupsi pasal 4, pengembalian uang negara bukan menghentikan tindak pidananya, tapi masa penyelidikan kerugian negara sudah dikembalikan, apa yang mau kita tindak ?,” tanyanya.
Tetapi kata Zainal, uang itu sudah dikembalikan ke inspektorat, tetapi dirinya ingin membuktikan tentang pengembalian kerugian negara itu dengan memangil sejumlah pihak.
“Inspektorat kita panggil, pihak terkait kita pangil guna membuktikan dengan kuitansi bahwa itu telah dikembalikan,”tandasnya.
(Jr/*)