SAMARINDA – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalimantan Timur menyoroti sejumlah proyek bermasalah di provinsi Kaltim temuan BPK RI, sampai sekarang belum ditindaklanjuti.
Sekjen LAKI Kaltim Ramdan Ilham mengatakan, secara keseluruhan temuan BPK RI tahun 2014 s/d 2016, dan temuan tahun 2016 s/d 2018 itu sekitar 88 miliar, mandek di Kejagung.
“PPK dan PPTK hanya dikenakan sangsi , padahal ada perbuatan melawan hukum,”katanya dikonfirmasi, Minggu (29/11/2020).
Adapun temuan dari hasil investigasi LAKI Kaltim tersebut diantaranya, proyek peningkatan jalan Kota Bangun tembusan Rimba Ayu, kemudian proyek peningkatan jalan L2 Tanah Datar, Selain itu proyek peningkatan jalan Rimba Ayu Kedang murung.
Ada lagi pemeliharaan jalan poros Tenggarong – Samarinda, pemeliharaan jalan Sanga-Sanga, pemeliharaan jalan Muara Badak-Marang Kayu, pemeliharaan jalan Portal Marang Kayu. Pemeliharaan jalan Kutai Lama tembusan. Lanjutan peningkatan jalan Rimba Ayu. Dan beberapa proyek lainnya lagi.termasuk pancang rumah sakit tenggorokan serta proyek jalan tuanatuha
Untuk proyek peningkatan jalan di Kota Bangun /loleng , kata Ramdan, pihaknya sudah lakukan investigasi dan mendapatkan sejumlah bukti bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi disitu serta kerugian negara yang ditimbulkannya.
“Karena kami sudah konfirmasi ternyata tidak sesuai speknya,”jelasnya.
Dalam investigasi pada sejumlah kasus tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, Pakar hukum, Para Konsultan, bidang Konstruksi, termasuk jaksa senior di Tipikor untuk tangani kasus ini.
“Dalam dua hari kedepan kami akan bawa berkas itu ke Penyedik untuk ditindaklanjuti dan di proses hukum. Tetap kita kawal sampai memiliki kekuatan hukum tetap,”tegas Ramdan.
Perihal tersebut, dirinya mendesak agar sejumlah kasus tersebut untuk ditingkatkan penyidikanya.
“Dan ini kita akan kawal terus, sampai ada keputusan inkrah,”tuturnya. (Fran)