Beri.id, SAMARINDA- Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Pemilu serentak tahun 2019, terpaksa harus ditunda.
Ditunda Karena belum ada putusan Mahkama Konsitusi (MK) dalam menyeselaikan Lokus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Partai Beringin karya (Berkarya).
Rudiansya Ketua KPU Kaltim mengungkapakan, seharusnya rapat pleno sudah bisa diselesaikan hari ini, Senin, (22/07/2019) hingga penetapan peserta calon terpilih.
Diketahui kasus PHPU ini dari sengketa suara partai (Berkarya) untuk pemilihan DPR RI.
“kurang lebih 34 Dapil yang tergugat dari Partai Berkarya untuk Calon DPR RI dan salah satunya adalah Kaltim,” kata Rudiansyah di Ballroom Hotel Harris, Kota Samarinda.
Namun begitu, lanjut Rudiansyah’ bahwa hal ini tidak berpengaruh terhadap proses perhitungan untuk DPRD Provinsi Kaltim. Menurutnya persoalan sengketa tersebut terletak pada perhitungan DPR RI yang sedang di gugat.
Pihaknya ingin menghindari produk hukum untuk hal-hal bersifat administratif.
“KPU harus mengikuti Keputusan MK dan KPU RI, sehingga mekanisme serentak akan kita jaga bersama. Maka dari itu KPU Provinsi Kaltim juga telah mengarahkan keseluruh Kabupaten Kota agar menunda Pleno terbuka hingga awal bulan Agustus” tambahnya.
Ditempat yang sama, Saipul Bakhtiar’ Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim yang juga hadir dilokasi mengatakan, bahwa persoalan penundaan ini buka kesalahan pada lembaga KPU, melainkan persoalan PHPU yang belum dibacakan oleh MK.
“menurut saya ini tidak fatal, ini juga salah satu langkah bentuk prinsip kehati-hatian yang di lakukan oleh KPU sebelum memutuskan. Sehingga tidak ada namanya cacat atau rusak secara administratif yang dilakukan KPU”. Tutupnya. (Arm)