Lanjutan Perkara Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT LHI, DPRD Kaltim Pertemukan Kedua Pihak

SAMARINDA – Perkara dugaan penyerobotan lahan oleh PT Lana Harita Indonesia (LHI) bersama Laskar Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Timur- Kalimantan Utara (LPADKT-KU) sebagai penerima kuasa dari Alif Fernandez berlanjut ke meja DPRD Kaltim.

Pada Selasa (01/09/20) Komisi I DPRD Kaltim fasilitas pertemuan kedua bela pihak. Pertemuannya berlangsung dilantai 1 gedung E DPRD Kaltim.

Ketua komisi I DPRD Kaltim mengatakan, pihak Alif Fernandez merasa dirugikan karena lahanya diserobot oleh PT LHI. Sementara PT LHI mengklaim, menambang sesuai jalur hukum atas kerjasama dengan kelompok tani.

“Kita agendakan pertemuan kedua pihak untuk mencari titik temunya,”ungkap Jahidin saat dikonfirmasi usai audiensi.

Dirinya menyampaikan, sepanjang masih ada jalan damai, pihaknya bersedia fasilitas keduanya. Saat ini langkah yang ditempuh DPRD, meminta mereka untuk menyiapkan draf dokumen alas hak atas tanah yang bersengketa itu.

“Draf itu yang kita pertemukan, untuk mencari jalan tengah. Kalau ada kesepakatan, y kita lakukan perdamaian,”bebernya.

Sementara itu, Ketua LPADKT-KU, Fendi meru berharap ada solusi terbaik yang didapatkan setelah audiensi yang difasilitasi oleh dewan dikarangpaci.

“Apabila tidak ketemu solusi, mau tidak mau, kita tetap mengamankan lokasi yang memang milik kita, dengan alas hak sertifikat, milik Alif Fernandez,”cetusnya.

Dirinya berharap, pihak perusahaan membuka hati dan pikiran. Karena menurut dia, jika ada etikad baik, seharusnya polemik ini tidak sampai kemeja DPRD Kaltim.

Fendi meru mengaku, banyak mendapat keluhan dari masyarakat setempat yang merasa lahanya diserobot oleh perusahaan.

“Sedih saya mendengar curahan hati teman teman, masyarakat yang lahan nya diserobot. Siapapun orangnya pasti marahlah kalau diserobot,”urainya.

Dirinya berharap, DPRD Kaltim dapat memberi solusi atas polemik itu dan melihat asas legalitas atas tanah yang disengketakan.

“Jadi itu perlu dilihat asas legalitas nya. Tapi kan sama-sama mempertahankan, namanya bukti-bukti itu kan perlu dimunculkan,”kata dia.

Untuk diketahui, kedua bela pihak telah membawa masalah ini keranah hukum. LPADKT-KU dengan laporan dugaan penyerobotan lahan. Menahan alat berat sebagai barang bukti. Sementara pihak PT LHI dengan laporan aktifitas yang terganggu dan terhentinya aktifitas penambangan yang diklaim kegiatan itu berjalan sesuai jalur hukum.

Ditempat yang sama saat dikonfirmasi, Direksi PT LHI, Hari Harnowo mengatakan. Dalam audiensi itu ia membeberkan soal kenapa PT MIL (Kontraktor LHI) menambang dilokasi itu.

Menurutnya tidak ada yang salah dalam proses itu. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya polemik ini pada ranah hukum.

“Jika diundang lagi maka kita akan berikan bukti bukti semuanya.Proses sekarang masih upaya hukum, untuk membuktikan bahwa itu sebetulnya punya siapa, kan itu dulu,”singkatnya.

Senada pula disampaikan kelompok tani yang mengaku lahan yang disengketakan itu merupakan kepemilikan pihaknya. Adalah kelompok tani ‘sepakat’. Menurutnya dalam SK Agraria, kelompok tani sepakat menguasai sekitar 1100 hektar. Pun SK gubernur juga dimiliki lantaran saat itu luasan lahannya meluputi Samarinda dan Kukar tentang pembukaan lahan perkebunan.

Kelompok tani sepakat tetap menginginkan ada proses hukum agar publik tahu siapa pemilik sah atas tanah itu.

“Dibuka saja, agar terbongkar semuanya, kami ingin semuanya jadi jelas,” ungkapnya.

(Fran)

Exit mobile version