Larang Organisasi Mahasiswa Laksanakan Ospek, Mahendra Pilih Ribut Dengan DPM

SAMARINDA – Enggan berkompromi terhadap mahasiswa nya, pelaksanaan perkenalan mahasiswa baru Fakultas Hukum Unmul berlangsung ricuh. Mahasiswa yang mewakili Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum adu mulut dengan Dekan nya Mahendra Putra Kurnia.

Mahendra di sebut abai terhadap lembaga internal mahasiswa kampus hukum ini. Ospek yang menjadi ajang perkenalan bagi mahasiswa baru ini akhirnya kisruh, lantaran lembaga internal mahasiswa menuntut di libatkan dalam penyelenggaran perkenalan mahasiswa baru.

Memang terkesan aneh, hanya di Fakultas Hukum Unmul ini saja. Lembaga internal mahasiswa tidak di libatkan dalam proses penyelenggaraan. Tidak seperti Fakultas lain yang semua lembaga internal mahasiswa nya ikut terlibat pelaksanaan ospek. Hal ini kemudian membuat geram perwakilan mahasiswa yang melakukan demontrasi, dengan memblokade jalan masuk ke area Fakultas disertai orasi dan membakar ban mobil bekas.

Sikap geram perwakilan lembaga internal mahasiswa ini di mulai sejak dua bulan lalu, seperti yang di sampaikan Muhammad Faisal Fadil, ketua DPM Fakultas Hukum.

“Hampir dua bulanan kami sudah ajukan proposal Masa Pengenalan Mahasiswa Baru (MPMB) kepada wakil Dekan I, tapi hingga sekarang tidak ditanggapi, tapi tiba-tiba diadakan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB),” ucap ketua DPM Fakultas Hukum saat dikonfirmasi, Kamis (16/8) siang.

Tindakan penjabat kampus ini kemudian di anggap melanggar hak berorganisasi mahasiswa, karena dalam AD/ART lembaga internal mahasiswa fakultas hukum, hanya mahasiswa yang mengikuti MPMB yang dapat terlibat dalam organisasi internal kampus. Jika MPMB ini tidak di lalui oleh Maba (mahasiswa baru) maka otomatis hak berorganisasi mereka hilang berdasarkan aturan.

“Dasar kami menuntut ini untuk memperjuangkan hak mahasiswa baru, agar bisa berorganisasi dilembaga, karena aturannya begitu dalam AD/ART, kalau ada aturan dari Kemenristek Dikti mestinya dimusyawarahkan dengan kita,” ungkapnya.

Perdebatan ini membuat kegiatan PKKMB yang di laksanakan birokrasi fakultas hukum, diungsikan ke lantai 2 gedung rektorat. Dalam aksinya mahasiswa menuntut supaya ada pembagian waktu pelaksanaan, 1 hari birokrasi dan 1 hari lembaga internal mahasiswa.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Mahendra Putra Kurnia menjelaskan, hal ini terjadi karena perbedaan pandangan Mahasiswa dengan Fakultas. Pelaksanaan kegiatan PKKMB ini dilakukan berdasarkan surat edaran DIKTI. i.

“Ini soal perbedaan pandangan, karena kami berpatokan dengan aturan Kemenristek Dikti No 413/B-SE/VIII/2018 tentang pengenalan kehidupan kampus,”. Sebutnya

Namun masalahnya bukan itu, lanjut Mahendra “kita hanya patuh aturan dari Dikti, karena isi surat menyebutkan proses penyambutan mahasiswa baru dilakukan oleh akademik,” lanjutnya.

Namun persoalan ini hanya terjadi di Hukum. Bisa di sebut hanya fakultas hukum yang mengikuti edaran dikti. Fakultas lain tidak ikut aturan.

“kalau itu saya tidak bicara soal patuh dan tidak patuh, tapi aturannya begitu,” tuturnya.

Pengenalan mahasiswa Hukum tahun 2018 ini berujung di lorong lantai 2 rektorat. Pihak akademik seoalah abai akan potensi gesekan yang terjadi akibat minim nya musyawarah dan minim nya menyerap aspirasi mahasiswa. (Fran)