Samarinda, Beri.id – Dalam upaya menegakkan peraturan daerah terkait larangan minuman beralkohol, Pemerintah Kota Samarinda bersama Kejaksaan Negeri Samarinda secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti pada Kamis (30/11/2023).
Acara yang digelar di Lapangan Parkir Balai Kota Samarinda ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Warga masyarakat juga dapat mendukung dengan memberikan laporan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal,” ucap Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam acara tersebut.
Sebanyak 1.405 botol minuman beralkohol, 17 senjata tajam, dan berbagai barang bukti lainnya dimusnahkan dalam kegiatan ini. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor Wali Kota untuk menegaskan pelanggaran terhadap peraturan terkait miras dan atribut anak jalanan.
Sinergi antara SATPOL PP dan Kejaksaan Negeri Samarinda ini menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Samarinda serta menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah untuk menanggulangi tindakan melawan hukum di wilayah tersebut.
(Adv/DPRD Samarinda)