LBH Garka Menanggapi Perkara Utang Piutang Yang Melibatkan Sapto

Ketua LBH Garka Antonius Barus

SAMARINDA – Lembaga Bantuan Hukum Garuda Khatulistiwa (LBH Garka) menanggapi perkara utang-piutang yang melibatkan Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono.

Diketahui Sapto diperkarakan pidana karena kasus hutang piutang sebesar Rp2,5 milyar oleh Irma Suryani. Irma Suryani yang mengklaim sebagai pemilik uang menagih dengan membuat karangan bunga dengan isi menagih utang Sapto, dengan mengirim ke depan rumah dan kantor pribadinya hingga menjadi perhatian publik.

Perkara ini masuk kepenyidikan sejak 3 Agustus 2020 lalu. Tindak pidana yang diajukan adalah penggelapan pasal 372 KUH Pidana.

“Saya prihatin dan memberi dukungan moril atas musibah yang dialami saudara Sapto,” kata Ketua LBH Garka Antonius Barus, pada Kamis (13/08/20).

Pria yang getol menangani perkara utang piutang ini menyayangkan kejadian itu karena harus masuk kerana pidana.

Antonius pun mengutip Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 19 Ayat 2 ‘’Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh di pidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidak mampuan untuk memenuhi memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,”.

“Sebagaimana kasus yang sering kami tangani permasalahan utang piutang merupakan ranah perdata dengan adanya perjanjian dan kesepakatan bersama para pihak. Tidak mungkin seseorang memberikan uang dalam jumlah Miliyaran tanpa adanya kesepakatan maupun perjanjian,”terang Antonius.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, berdasarkan pengalaman pihaknya dalam menangani perkara utang piutang. Khususnya dalam melawan rentenir (Lintah Darat) di beberapa kota yang merupakan kasus perdata di jadikan pidana untuk menekan dan menakut-nakuti pihak yang berutang supaya melunasi utangnya.

“Disinilah di harapakan peran dan integritas penegak hukum untuk menjamin keadilan bagi setiap warga negara sebagaimana asas Equality before the law,”tutupnya.

(Fran)

Exit mobile version