Marak Tambang Ilegal Dan Kerusakan Lingkungan, KORAN Akan Sampaikan 5 Tuntutan Kepemprov Kaltim.

Beri.Id, SAMARINDA – Komite lawan perusak lingkungan (Koran) berencana akan menggelar aksi yang disebut dengan pangung rakyat, Jumat (05/07/19) di depan kantor Gubernur Kaltim.

Rencana Aksi gabungan dari lintas organisasi mahasiwa dan LSM pegiat lingkungan ini berupa penampilan kesenian, teaterikal, hingga orasi. Mereka menilai bahwa tambang adalah penghancur masa depan rakyat.

Wawan Dermawan selaku Humas aksi menyebutkan, di Indonesia sekitar 74 juta hektar hutan tersisa hanya sepertiganya. konservasi paling besar adalah tambang dan sawit. Dari 34 % daratan Indonesia telah berada ditangan korporasi lewat 10.235 ijin pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, 8.725 atau 83 % dari IUP sebelumnya tidak menempatkan Jaminan reklamasi seperti yang tertuang dalam PP 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan tambang.

“Dengan jumlah ijin sebanyak itu, diperkirakan 18 ribu lubang tambang beracun yang akan ditinggalkan atau dibiarkan terbuka menganga,” kata Wawan. Lalu kemana dana jaminan reklamasitersebut? “ tanyanya.

Menipisnya ruang hidup yang sehat, menjamurnya lubang tambang disekitar permukiman menyebabkan berkurangnya lingkungan yang ramah terhadap anak. Atas hal itu disebutkan Kaltim bisa menjadi provinsi yang mematikan, Terlebih belakangan marak dengan aktifitas tambang ilegal.

“Ditambah lagi, meningalnya anak di lubang tambang (35 orang), kerusakan lingkungan seperti longsor, amblasnya jalan, limbah, pencemaran terhadap air, banjir, itu semua akibat dari industri ekstraktif,” bebernya.

Sementara data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyebutkan bahwa 12,7 hektar luas wilayah Kaltim, 9,3 juta hektar diantaranya sudah di kapling menjadi lahan konsensi industri ekstraktif.

Dari data itu sedikitnya terdapat 1.404 IUP yang dikeluarkan pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten kota.

Olehnya, Koran mengutuk Tambang ataupun industri ekstraktif yang merusak lingkungan, pada aksinya besok mereka akan membawa 5 tuntutan yang akan disampaikan kepada Pemprov Kaltim.

  1. Tangkap dan penjarakan pemilik perusahaan yang menyebabkan 35 anak Meningal di lubang tambang.
  2. Laksanakan Perda No 8 tahun 2013 dan PP No 78 tahun 2010 tentang Penyelengaraan jaminan reklamasi pasca tambang.
  3. Cabut seluruh ijin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim dan Indonesia.
  4. Laksanakan reforma agraria sesuai Undang-undang Pokok Agraria (UU PA) No.05 Tahun1960.
  5. Berikan hak veto rakyat atas pengelolaan sumber daya alam.

Rencananya pangung rakyat ini akan digelar didepan kantor Gubernur Kaltim, dalam rencananya akan dimulai sejak seusai sholat Jumaat. (Jifran)