Marthinus Minta Pemprov Kaltim Optimalkan Penerapan Perda Perlindungan Dan Pemenuhan Hal Penyandang Distabiltas

Marthinus, anggota DPRD Kaltim bersama Masyarakat Kelurahan Sungai Kapih, Samarinda.

Samarinda– Anggota DPRD Kalimantan Timur Marthinus meminta Pemrov agar mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Hak penyandang Distabiltas.

Hal ini disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Distabilitas, Jalan Kapten Soedjono, Sungai Kapih, Samarinda. Minggu (16/10/2022.

“Mendorong agar Perda ini dapat diimplementasikan dan ditaati bersama seluruh stakeholder,” ucapnya.

Menurutnya, eksekutif bisa memberikan perhatian penuh terhadap para penyandang disabilitas.

“Jangan sudah ada Perda tapi tidak terlaksana dengan baik, dan jangan lupa untuk sosialisasikan Perda ini,” kata Marthinus.

Lanjut Politisi PDI Perjuangan, hal penting lainya adalah tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap penyandang disabilitas.

“Harus diperlakukan sama, tidak boleh ada diskriminatif,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, dalam Perda ini diatur terkait bagaimana penyandang disabilitas minimal 2 persen dapat bekerja di instansi pemerintahan dari tingkat desa dan provinsi, dan 1 persen di perusahaan swasta.

“Hal ini yang mesti di dorong dan diketahui oleh masyarakat luas,” terang Marthinus.

Selain melaksanakan Sosper, Marthinus juga menyumbangkan kursi roda untuk masyarakat.

“Berharap bantuan ini dapat berguna dan digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” harapnya.

Di akhir acara Marthinus juga mempersembahkan lagu kepada peserta sosialisasi.(BONNY/ADV/DPRD KALTIM)

kpukukarads