Masih Banyak PKL di Samarinda Tak Tertib Aturan

Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun
Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun

SAMARINDA – Permasalahan pedagang kaki lima (PKL) yang menjamur ke bahu jalan menjadi masalah klasik bagi Kota Samarinda.

Masalah menahun itu tak kunjung selesai. Meski telah ditertibkan berulang kali, PKL nakal masih saja kembali.

Trotoar yang semestinya untuk pejalan kaki berubah menjadi lapak-lapak para PKL. Wakil ketua DPRD Kaltim menyayangkan hal seperti itu terus berulang. Masih banyak PKL tak tertib aturan.

“Kita harus taat hukum. Siapapun itu, bukan hanya pedagang, kalau melanggar tentunya tidak dibenarkan,” kata Samsun dikonfirmasi, 18 Mey 2021.

Namun politisi PDI Perjuangan ini sangat mengapresiasi keuletan masyarakat dalam mencari nafkah sehingga tidak membebani pemerintah. Akan tetapi, di sisi yang lain dirinya juga berharap masyarakat bisa tertib terhadap aturan hukum yang berlaku.

Samsun menjelaskan, aturan hukum dibuat untuk ketertiban masyarakat bukan untuk menyusahkan. Diularang berjualan di trotoar tentunya juga ada maksud dan tujuannya supaya tidak terjadi macet dan lain sebagainya.

“Di area tertentu kalau sudah ada aturan tidak boleh berdagang ya artinya tidak boleh berdagang, karena pengguna jalan bukan hanya pedagang,” kata Samsun.

Lebih lanjut Samsun mengatakan, ketika mereka melanggar hukum berarti ada hak orang lain diambil dan itu yang jadi masalahnya. Makanya dibuat aturan hukum dan peraturan daerah lainnya. Dirinya berharap hal seperti demikian tidak terjadi lagi

“sekali lagi saya menghargai masyarakat dalam mencari nafkah, akan tetapi tidak mengesampingkan aspek hukum dan peraturan yang ada,” jelas Samsun.

Selain itu, Samsun juga meminta kepada pemerintah untuk mencarikan solusi terhadap permasalahan ini, seperti menyediakan tempat tertentu yang tidak mengganggu pengguna jalan.

“Masyarakat juga nantinya kalau sudah disediakan tempat agar mengikuti, jangan lagi berjualan di luar area yang telah ditentukan, itu artinya melanggar,” tutup Samsun.

(Fran)

kpukukarads