Masyarakat dan Media Massa di Peringatkan Bawaslu Untuk Tidak Membuat Polling Elektabilitas

Nasrullah Ketua Komisioner Bawaslu Bontang

BONTANG – Dalam semingguan ini, publik Bontang diramaikan dengan pembubaran konfrensi pers lembaga survei LSI Denny JA di Cafe Teras Kuala, (1/11) lalu, yang ternyata tidak terdaftar di KPU, bahkan di Kesbangpol Bontang.

Sehingga bola panas soal survei ini, terkena sampai ke media massa pemberitaan yang juga pernah melakukan polling elektabilitas calon pada pilkada 2020 ini.

Menanggapi hal itu, Nasrullah Ketua Bawaslu Bontang secara tegas menyatakan bahwa survei yang melibatkan publik, harus terdaftar di KPU. Karena sesuai dengan aturan yang tertuang di PKPU.

“Semua itu sudah diatur dalam regulasi. Baik masyarakat, maupun lembaga tidak boleh. Pemberitahuanya kan sudah kita sebar. Jadi kalau mau memalakukan survei atau polling harus melapor ke KPU terlebih dahulu,” tegas Nasrul sapaanya, saat ditemui beri.id usai rapat kordinasi dengan KPU, pada Rabu (04/11).

Perihal peran media yang lakukan polling secara mandiri, dirinya menegaskan agar seluruh media tidak melakukan hal tersebut. Semua harus seizin KPU selaku penyelenggara.

“Di rapat kordinasi bersama seluruh media, kita kasih tahu agar tidak lagi melakukan Polling tanpa ijin dari KPU,” terang Nasrul.

Kemudian, untuk temuan Bawaslu yang menemukan sebaran polling yang dilakukan beberapa media cetak. Karena yang di tampilkan adalah polling untuk calon se-kaltim, maka itu sudah wewenang dari KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi.

“Iya saya liat ada. Tapi pollingnya seluruh Kalimatan timur. Nah artinya itu masuk dalam wilayah kerja Bawaslu dan KPU Kaltim,” tandas Nasrul. (Esc)