SAMARINDA – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang sejumlah peredaran obat sirop jenis Paracetamol untuk diberikan kepada anak.
Larangan obat sirop tersebut mendapat tanggapan dari Anggota Komisi IV DPRD kota Samarinda, Suriani mengungkapkan bahwa Obat sirop tersebut membawa terjadinya penyakit gagal ginjal akut bagi anak dan dapat menyebabkan kematian
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk menuruti instruksi pemerintah pusat dalam melarang pengguna obat cair atau sirop tersebut kepada anak,” ucapnya
Menurutnya, Sebagaimana yang diketahui obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran menurut data BPOM itu karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas. Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.
Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Sehingga, kata dia, dengan adanya larangan tersebut agar para orang tua bisa terus meningkatkan waspada kepada anak, terlebih sudah timbul gejala penyakit berbahaya itu.
“Seperti ditandai dengan tidak adanya air kencing pada anak, sebaiknya segera ke rumah sakit terdekat,” jelasnya
Selain itu, Lanjut Suriani, juga mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan dan apoteker di Kota Tepian mengikuti anjuran pemerintah pusat dan meningkatkan edukasi kepada para orang tua untuk mengenali gejala penyakit gagal ginjal akut misterius itu.
“Berharap tenaga kesehatan agar menunda resep obat cair untuk anak. Akan tetapi terlebih dahulu melakukan edukasi kepada orang tua agar dapat memahami gejala gagal ginjal akut” bebernya.
(Boni/adv)