SAMARINDA – Polresta Samarinda ungkap komplotan pemalsuan kartu vaksin dan surat hasil swab PCR. Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika ada calon penumpang akan melakukan perjalanan ke Surabaya melalui bandara APT Pranoto pada Kamis 29 Juli 2021 lalu.
Saat diperiksa ternyata kartu vaksin dan surat hasil swab PCR yang dibawa tidak terdaftar dalam aplikasi alias palsu.
Dari temuan itu kemudian pihak bandara melaporkan pada Polresta Samarinda, lalu dilakukan proses penyelidikan, pendalaman adanya perbuatan melawan hukum yang di maksud.
“Saat dilakukan pendalaman lalu dilakukan proses pengungkapan dan berhasil mengungkap 9 orang tersangka,”katanya pada Rabu (04/08/21).
Eko mengungkapkan, otak dari tersangka ada pegawai swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Peranya juga beragam, ada yang bertindak menggadakan kartu vaksin ada juga yang gandakan PCR.
Sebagian diantaranya bertindak mengumpulkan orang atau masyarakat yang melakukan perjalanan atau bepergian.
Sementara pelaku perjalanan juga miliki modus yang beragam. Ada untuk kebutuhan pribadi, ada juga karena kebutuhan mendesak seperti untuk istrinya yang melahirkan, ada juga untuk berobat. Bahkan ada untuk kepentingan foya-foya.
“Yang jelas pelaku perjalanan untuk keluar kota. Dia belum pernah vaksin juga belum di swab PCR,”punkas AKBP Eko Budiarto.
Cara Kerja Pelaku, Raup Keuntungan Hingga Jutaan
AKBP Eko Budiarto mengatakan bahwa seorang tersangka inisial SR merupakan PNS salah satu Puskesmas di Samarinda. Pelaku itu dalang utama asal format kartu vaksin. Mengambil 1 lembar kartu vaksin. Lalu digandakan sebanyak 40 lembar.
“Jadi pelaku ini mengambil kartu vaksin tanpa sepengetahuan pihak puskesmas lalu langsung digandakan,” ungkapnya.
Kartu Vaksin palsu ini dijual dengan harga berlipat setiap berpindah tangan ke pelaku lainnya.
Ditangan SR, kartu vaksinasi tersebut dijual dengan harga Rp 100 ribu per lembar. Tugasnya selesai, kartu vaksin berpindah tangan pada RW. Juga terlibat dalam pengadaan dan penjualan kartu vaksin. Dari hasil penjualan keduanya sebanyak Rp 4.650.000.
Kartu vaksin ini masih bergulir, dari kedua tersangka tersebut diberikan kepada YA. Dia kembali menjualnya harga Rp 200 ribu per lembar. Dia berhasil menjual 28 kartu vaksin tersebut. Dengan demikian YA menerima uang sebesar Rp. 5.600.000.
Belum selesai, YA kemudian menjual kembali 10 lembar kartu vaksin yang dibeli TH. TH menjualnya kembali Rp250 ribu per lembar.
Dari TH barulah kartu vaksin dan surat PCR palsu sampai ke tangan pelaku perjalan, salah satunya HO yang diamankan di Bandara APT Pranoto.
Uang yang dikeluarkan HO untuk memperoleh dokumen palsu dan tiket perjalanan sebesar Rp. 2.850.000. Uang tersebut terdiri dari 1 kartu vaksin palsu seharga Rp. 650 ribu, 1 surat PCR palsu seharga Rp. 1.200.000 dan satu tiket pesawat tujuan Surabaya seharga Rp 1.000.000.
“Akibat aksinya ini pelaku dikenai Pasal 263 ayat 1 dan 2 subsider 268 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” pungkas AKBP Eko. (Fran)