KUTAI KARTANEGARA – Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kantor Wilayah Kaltim, beserta beberapa UPT di kota raja (Kutai Kartanegara) mengunjungi Kantor Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Kukar. Rabu (23/6/21).
kunjungan membahas implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI), yang merupakan sistem yang mengintegrasikan data perkara dari masing-masing sistem yang dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
SPPT-TI menjembatani pertukaran data antar komponen penegakan hukum yang mana proses pengiriman dan penarikan data dilakukan secara elektronik dengan aplikasi yang dikembangkan bersama dengan nama Puskarda (Pusat Pertukaran Data).
Melalui SPPT-TI bisa dilihat sejauh mana proses penanganan perkara sudah ditangani oleh para aparat penegak hukum.
Nurwulan Hadi Prakoso, salah satu kabid di divisi pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Kaltim menjelaskan kegiatan koordinasi SPPT-TI ini merupakan salah satu Target Kinerja. untuk meminimalisir angka overstaying zero overstaying, di Lapas, Rutan, LPKA.
“SPPT-TI menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas.” Ujar Nurwulan.
Dalam proses kerja SPPT-TI ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bertugas mengirimkan dua jenis data yaitu surat perintah pelaksanaan putusan serta berita acara pelaksanaan putusan. Serta menerima dua jenis data yaitu pemberitahuan masa habis penahanan dan pemberitahuan narapidana bebas.
Dalam kunjungan yang dilakukan hari ini, Pengadilan, Hukum dan Ham, Kejaksaan dan Kepolisian (DILKUMJAKPOL) siap melakukan perbaikan sistem dan aplikasi serta pembaharuan data data proses peradilan, dengan harapan terwujudnya pertukaran data peradilan hukum di Indonesia antar lembaga penegak hukum. (Red)