Jakarta, Beri. Id– Polemik status hukum dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tanah air kembali memicu sorotan tajam.
Langkah aparat penegak hukum yang kerap mengulur proses penyidikan hingga memakan waktu bertahun-tahun dinilai telah mencederai asas kepastian hukum yang menjadi pilar utama keadilan di Indonesia.
Fenomena ini mendapat kritikan keras dari Pakar Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda, SH, MH.
Menurut pria yang akrab disapa Prof Huda di kalangan akademisi hukum ini, sebuah kasus hukum idealnya wajib segera diputuskan statusnya agar tidak merugikan hak-hak konstitusional warga negara.
“Harusnya perkara itu segera mendapatkan kepastian hukum. Formulanya sederhana; kalau memang tidak cukup buktinya, hentikan (SP3). Kalau memang cukup buktinya, ya silakan langsung bawa ke pengadilan,” tegas Chairul Huda saat ditemui di sebuah lounge di Jakarta.
Lebih jauh, Chairul Huda menambahkan, apabila sebuah perkara di tingkat penyidikan sudah berlarut-larut hingga memakan waktu 5, 6, bahkan hingga 8 tahun tanpa kejelasan, hal tersebut menjadi indikator kuat bahwa tim penyidik sebenarnya kekurangan alat bukti yang sah.
Dalam konteks hukum pidana yang objektif, institusi penegak hukum dinilai harus berani mengambil langkah kesatria untuk menghentikan perkara tersebut daripada membiarkannya menggantung status seseorang tanpa kepastian.
Sebagai komparasi regulasi, ia menyinggung aturan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebenarnya telah membatasi durasi penanganan perkara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
“Undang-Undang KPK membatasi itu kan maksimal 2 tahun. Kalau ada penanganan perkara dalam 2 tahun tidak ada perkembangannya, maka dia harus dihentikan mestinya. Jadi perkara-perkara (yang mandek) seperti itu mestinya harusnya dihentikan,” jelasnya lugas.
Selain masalah durasi penyidikan yang molor, sorotan tajam juga diarahkan pada ketidaksesuaian antara narasi awal yang dilemparkan aparat penegak hukum ke ruang publik dengan fakta objektif yang muncul di persidangan.
Salah satu contoh konkret yang menyita perhatian adalah dugaan korupsi yang awalnya ditiupkan oleh pihak Kejaksaan sebagai skandal “oplosan BBM Pertamina”. Namun, ketika perkara tersebut menggelinding ke meja hijau, substansi persoalan ternyata bergeser jauh dari tuduhan bombastis awal.
“Setelah dibawa ke pengadilan, tidak ada hubungannya sama sekali dengan oplos-mengoplos BBM. Tetapi substansinya mengenai masalah lain seperti sewa-menyewa terminal BBM serta penyewaan kapal tanker,” ungkap Chairul Huda.
Pola penegakan hukum seperti ini dinilai sangat berbahaya karena memicu bias informasi dan pembunuhan karakter (character assassination) di tengah masyarakat sebelum fakta persidangan yang sebenarnya terungkap.
Tidak hanya menyasar kasus korupsi di sektor komoditas dan korporasi negara, perhatian publik saat ini juga tersedot pada polemik hukum yang menyeret figur-figur publik dan pengambil kebijakan makro, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, serta beberapa klaster kasus yang melibatkan kepala daerah maupun mantan kepala daerah.
Dalam kasus-kasus berbasis kebijakan seperti ini, Chairul Huda melihat adanya tendensi di mana wilayah implementasi kebijakan (diskresi) dan pelanggaran hukum pidana menjadi kabur akibat dicampuradukkan oleh penyidik.
“Ini fenomena yang sangat menarik sekaligus krusial untuk dikaji lebih dalam. Kita harus melihat secara jernih apa yang sebenarnya terjadi di balik itu.
Apakah ada motif lain (politisasi) di balik penegakan hukum tersebut, atau murni penegakan regulasi. Antara kebijakan dengan masalah hukum jangan dicampuradukkan,” pungkas Chairul Huda mengakhiri analisis hukumnya.

