Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Anggota PPS di Kutim Ajukan Banding di Pengadilan Tinggi

Lukas Himuq, kuasa hukum terdakwa

SAMARINDA — Tanpa pikir-pikir, Kuasa Hukum dari dua terdakwa kasus dugaan manipulasi hasil verifikasi faktual dukungan perseorangan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, langsung menyatakan banding usai persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, Selasa (1/9) lalu.

Dalam persidangan, terdakwa dengan inisial AM divonis 3 tahun dengan denda 36 juta subsidair 2 bulan dan SM divonis 3 tahun 2 bulan denda 36 juta subsider 2 bulan sementara terdakwa Sandi vonis 3 tahun 4 bulan.

Kuasa Hukum terdakwa, Lukas Himuq mengatakan bahwa, ia memiliki keyakinan berdasarkan fakta persidangan, dimana SK yang merupakan saksi, juga sebagai terdakwa pada dasarnya telah menyatakan kalau dialah yang melakukan rekayasa hasil dari verfak itu.

“Tanpa pikir-pikir, kami nyatakan banding dan akan mencari keadilan di Pengadilan Tinggi (PT),”kata Lukas, saat dikonfirmasi Rabu (02/09/20) waktu malam.

Lukas menjelaskan, pada fakta persidangan terungkap SK mengakui telah mendapat iming-iming dari LO bakal pasangan calon perseorangan.

Bahkan menurut alumnus Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini, dalam fakta persidangan, SK juga menyampaikan kalau kedua kliennya tersebut tidak terlibat, pada saat penandatanganan hasil verfak. Selain SK mengakui yang ditujukan olehnya hanya lokasi tandatangannya saja.

“Karena tidak ada kecurigaan diwilayah itu, jadi klien saya langsung tandatangan aja, tanpa mengetahui kalau ada rekayasa hasil verfak,” kata Lukas, Rabu (2/9).

Kita akan mencari keadilan, lanjut Lukas ” tetap akan menghormati keputusan PN Sangatta, karena ia melihat masih terdapat upaya hukum, sehingga akan mencari keadilan dengan menyatakan banding ke PT,”lanjutanya lagi.

Dirinya meyakini keadilan itu masih ada, dan akan mendapat keadilan pada saat banding. Ia juga menyangkan saat kasus yang menimpa klienya, tetapi pihak Divisi Hukum KPU tidak melakukan pendampingan.

“Ketika proses keduanya menjadi tersangka tak ada satupun dari divisi hukum KPU Kutim yang mendampingi padahal ada anggaranya,” tutup Lukas.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat terdakwa AM dan SM menjadi anggota PPS Sangata Utara yang diketuai oleh SK.

SK selaku ketua PPS diduga melakukan rekayasa atau penggelebungan hasil verfak untuk bakal calon perseorangan, yakni pasangan Abdal Nanang dan Rusmiati SP.

Untuk di Desa Sangata Utara hasil dukungan yang diduga di rekayasa yakni sebanyak 2002 suara dan hal tersebut menjadi temuan dari Bawaslu Sangata yang kemudian diteruskan ke Polres Kutim untuk ditangani oleh Reskrim Polres Kutai Timur.

(Fran)