Samarinda, Beri.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah, mengadakan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Samarinda Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Dalam pertemuan yang dihelat di RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Laila Fatihah meminta dukungan warga untuk pengesahan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), (22/5/2024).
“Raperda ini bertujuan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar halal dan higienis serta mendorong pengembangan UMKM di Kota Samarinda, khususnya yang bergerak di bidang produksi makanan dan minuman,” katanya.
Menurut Laila, Raperda ini mengatur bahwa semua produk makanan di Kota Samarinda harus memenuhi standar halal dan higienis, serta menetapkan bahwa badan usaha yang memproduksi makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal dan higienis.
“Selain itu, Raperda ini juga memperkuat peran Pemerintah Kota Samarinda dalam pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha yang memproduksi makanan dan minuman, dengan tujuan agar kehalalan dan kebersihan produk-produk tersebut terjamin,” lanjutnya.
Laila menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Perda ini.
Di akhir sosialisasi, Laila berharap agar Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis segera disahkan dan diterapkan, demi memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Samarinda.
“Berharap bahwa dengan adanya Perda ini, konsumen dapat merasa lebih aman dan nyaman, serta UMKM dapat berkembang dengan lebih baik,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Samarinda)