Mendukung Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kukar, KPU: Pastikan Logistik Suara Tiba Akhir Bulan Oktober

Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan

Kukar – Untuk mendukung proses suksesnya Pilkada di Kabupaten Kukar 2024, KPU Kukar terus mempersiapkan baik dari logistik maupun hal lainnya.

Logistik yang dimaksud adalah surat suara untuk Pilkada Kukar 2024 yang akan tiba di gudang KPU Kukar pada akhir Oktober ini.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, usai pihaknya meninjau dua perusahaan yang telah ditunjuk untuk mempersiapkan logistik pada pilkada.

Kunjungan Rudi dan tim KPU Kukar mencakup PT Temprina Media Grafika di Semarang dan PT Pura Barutama di Kudus.

PT Temprina Media Grafika bertanggung jawab mencetak surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di Kalimantan Timur.

Sementara PT Pura Barutama menyediakan berbagai alat bantu untuk pemilih tunanetra, termasuk surat suara khusus dan tinta sidik jari.

Rudi menjelaskan, kunjungan ini tidak hanya untuk memantau kesiapan pencetakan tetapi juga memastikan bahwa proses pengepakan dan jadwal distribusi sesuai target.

“Proses pencetakan surat suara untuk Pilkada Kukar berjalan lancar, dan saat ini sudah memasuki tahap pengepakan,” ujar Rudi.

Menurut hasil diskusi dengan kedua perusahaan percetakan, logistik surat suara dijadwalkan akan dikirim melalui Pelabuhan Surabaya pada 20 Oktober 2024 dan diperkirakan tiba di Pelabuhan Samarinda pada 24 Oktober 2024.

Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi KPU Kukar untuk melakukan pengecekan akhir dan persiapan distribusi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Rudi berharap kelancaran distribusi ini akan turut mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kukar, sehingga berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.

“Kesiapan ini menunjukkan komitmen KPU Kukar dan pemerintah daerah dalam menyukseskan pemilihan yang demokratis dan transparan,” bebernya.

Dengan adanya kesiapan ini, KPU Kukar optimistis pelaksanaan Pilkada di Kukar dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan pemimpinnya dengan aman dan nyaman. (ADV)