SAMARINDA – Melalui Bidang Lingkungan Hidup (LH) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda menggelar diskusi publik dengan tema ‘ Pemanfaatan Potensi Reklamasi Bentuk Lain Bagi Masyarakat Kalimantan Timur Terkhusus Di Kota Samarinda’.
Diskusi tersebut berlangsung pukul 20.00 WITA di Cafe Bagio’s, Jalan Basuki Rahmat, Kamis, (17/11/2022) malam. Menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nurrahmani, Ketua Tim Wali Kota untuk Akselarasi Pembangunan Kota Samarinda (TWAP) Safaruddin, Anggota Komisi III DPRD Samarinda M Novan Syahronny Pasie dan Anhar, Ketua FKTT Kaltim Raden Agah Wahyu Nugraha, Inspektorat Tambang Kaltim Andi Lufti, dan Dinas ESDM Kaltim Ahmad Wildy Haifan.
Ketua Panitia, Ihsan Upiani mengatakan bahwa pemanfaatan reklamsi sangat mengurangi dampak negatif. Namun, sekarang banyak tambang terdapat di Kaltim khususnya kota Tepian masih memiliki lubang tambang.
“Permasalahan, kegunaan bekas lubang tambang tidak memberikan efek terhadap masyarakat, malahan memberikan dampak buruk bagi masyarakat seperti asam air yang tinggi,” katanya kepada awak media.
Ia menjelaskan, aktivitas dalam reklamasi bentuk lain yang meliputi berbagai macam reklamasi yang dibentuk. Misalnya dialihkan fungsikan sektor pariwisata, peternakan, pertanian, perikanan dan pengelolaan kebutuhan air bersih.
“Makanya kami mendorong pemerintah pusat dapat memperhatikan Kaltim sebagai jantung aktivitas tambang. Pasca tambang memiliki potensi besar bagi masyarakat yang berada di sekitar area pertambangan,” harapnya.
Sebagai informasi, Kaltim sendiri adalah satu provinsi yang memiliki kandungan batubara terbesar secara nasional, kaltim berpotensi tinggi mewariskan lubang tambang (Void) ataupun lahan-lahan yang telah di-backfilling. Tetapi tidak dimanfaatkan untuk peruntukan lain.
“harapan terbesar bekas lubang tambang bisa di peruntukan sebagai lahan aktivitas masyarakat pada umumnya,” pungkasnya.
Dalam aktifitas pertambangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nurrahmi mengatakan para pelaku usaha kerap lalai mengenai dokumen lingkungan hidup seperti Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), hingga Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), kerap kali tidak dipenuhi oleh para pelaku usaha.
Padahal menurut Nurahmani, mengawal setiap kegiatan yang memerlukan ijin lingkungan hidup seperti kegiatan pertambangan. Dokumen lingkungan hidup merupakan janji suci para pelaku usaha.
“Banyak hal-hal yang tidak tertuang disana. Setelah reklamasi juga terlalu banyak janji yang diumbar,”katanya dilansir acoun ofisial Pemkot Samarinda.
Atas alasan tersebut, pihaknya akan terus mengawal setiap kegiatan pertambangan sesuai dokumen yang berlaku termasuk tentang reklamasi.
“Kalau saya sampaikan disini, dokumen lingkungan hidup itulah merupakan janji suci pertambangan,” celetuknya.
(Bonie)