MenPAN-RB : Sebelum Mudik, ASN Wajib Ikut Upacara 1 Juni

JAKARTA – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan hadir dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni.

Dilansir dari laman JPNN, soal keputusan 3 menteri mengenai cuti bersama pada tanggal 30 Mei sampai 1 Juni.

dprdsmd ads

“30 Mei libur. 31 Mei itu wajib masuk. Kemudian 1 Juni wajib ikut upacara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di kantornya, Senin (27/5).

Dia menegaskan, akan dikenakan sanksi bagi PNS yang bolos. Sanksinya sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Ingat ya enggak boleh bolos 31 Mei. 1 Juni masuk untuk upacara hari kesaktian Pancasila. Semuanya akan diabsen,” tegasnya.

Usai upacara, bisa langsung berangkat untuk mudik. Kemudian aktif kerja kembali pada tanggal 10 Juni nanti, lanjutnya.

Menteri Syafruddin tidak akan menoleransi ASN yang minta cuti duluan. Sesuai surat keputusan bersama MenPAN-RB, Menaker (Menteri Tenaga Kerja) dan Menag (Menteri Agama), cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni. Tanggal 5 dan 6 libur lebaran, 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu.

“Di luar tanggal itu PNS enggak boleh bolos. Kan sudah dikasih THR satu bulan gaji penuh lengkap dengan tunjangan. Jadi jangan sampai tambah-tambah liburnya,” tutupnya. (ESC)


Berita ini juga sudah tayang dari laman JPNN