Beri.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka atas kasus dugaan suap yang diterima pada tahun 2018 sebesar Rp. 26,5 Miliar.
“Dalam rentan 2014-2018, INR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp. 14,7 Miliar,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Kemudian Alex juga menjelaskan bahwa INR juga diduga meminta dana sebesar Rp. 11,8 Miliar pada masa 2016-2018 kepada MIU. Jika dikalkulasikan seluruh jumlah uang yang diterima INR sebesar 26,5 Miliar.
“Sehingga total dugaan penerimaan Rp. 26,5 Miliar,” Ujarnya.
Dana yang diterima INR diduga merupakan Commitment Fee atas pengurusan hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora pada tahun 2018.
Selain itu, penerimaan dana tersebut diduga berkaitan dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima, serta suap yang lainnya yang juga berhubungan dengan posisi INR. Dana yang diberikan kepada Menpora tersebut diduga digunakan secara Pribadi oleh INR.
“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora,” Pungkasnya.
(ESC/*)