Samarinda, Beri.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) DPRD Provinsi Kaltim akan melakukan uji publik pada 5 November 2023 di Kota Balikpapan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus
Tratibumlinmas, Harun Al Rasyid. Ia menyebut pansus ranperda tersebut sudah di tahap finalisasi.
“Ranperda Tratibumlinmas bertujuan mengatur penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di Kalimantan Timur,” katanya, Selasa (31/10/2023).
Tujuan yang dimaksud , kata dia, adalah terdiri dari kurang lebih tertib, di antaranya tertib di jalan, di sungai, di sekolah, di lingkungan, di sosial, di kawasan tanpa rokok, dan lain-lainnya.
“Ranperda ini sudah masuk finalisasi, selanjutnya itu nanti ada fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 16 November laporan akhir pansus di rapat paripurna di DPRD Kaltim,” tambahnya.
Menurutnya, dalam Ranperda ini ada ketentuan pidana dengan maksimal denda 50 juta atau kurungan badan 6 bulan.
“Artinya kalau kita mendahulukan denda, denda itu maksimal kalau ditetapkan dendanya kemudian tidak membayarnya maka kompensasinya adalah kurungan badan. Tidak melaksanakan denda itu bisa saja kalau dia tidak mau atau lain-lain makanya ada alternatif kurungan badan,” pungkasnya.