Menyoal Longsor Sanga-Sanga; Antara ‘Hutan Rontok’ dan Ulah Operasi Pertambangan Batu Bara

SAMARINDA – Musibah sudah terjadi, sedikitnya 6 rumah mengalami longsor hebat, luluh lantah bak ditelan bumi, di Kawasan RT 09, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-sanga pada (30/11) lalu. Bahkan belasan rumah lainnya juga terancam amblas.

Dengan tegas Jaringan Advokasi tambang menyebut kejadian itu adalah ulah dari operasi tambang Batu Bara oleh PT. Adimitra Baratama Nusantara (ABN) anak perusahaan Toba Bara Group milik Luhut Binsar Panjaitan.

dprdsmd ads

Namun, hal itu dianggap Gubernur Kaltim Isran Noor hanya sebagai Hutan rontok yang berdampingan permukiman, bukan karena batubara.

“Kejadian itu bukan pengaruh tambang yang digali. Jauh, itukan hutan yang rontok bersampingan dengan pemukiman,” sebut Isran Noor dikonfirmasi saat Paripurna di Gedung DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda pada, Jumat (30/11).

Bahkan Ia menyebut jarak galian batu bara dengan permukiman terbilang jauh, disebutnya berjarak sekitar ±200 meter.

“Jarak antara kejadian itu 200 meter dengan wilayah tambang. Bukan jalan rayanya. Longsornya sekitar 500 meter,” ucapnya

Sementara PERDA Katim No 01 tahun 2016 mengenai zona kawasan pertambangan pada Ayat 8 Huruf D menyebutkan arahan pemanfaatan pertambangan pada lokasi permukiman tidak di ijinkan kecuali mendapatkan persetujuan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat melalui konsultasi publik dengan jarak 1 Km dari pemukiman tersekat.

Dalam peraturan Kementeriaan Lingkungan Hidup No 04 Tahun 2012 tentang indikator tambang ramah lingkungan dan penambangan terbuka menyebutkan bahwa jarak lubang galian tambang dari pemukiman warga adalah 500 meter.

Kendati Isran Noor mengaku mengenai longsor itu akan berkoordinasi dengan perusahaannya (PT ABN). Disebutnya perusahaan bersedia ikut serta bertanggung jawab untuk mengembalikan kondisi di jalan.

Terpisah, Fajar pakar geologi menyebutkan bahwa secara umum longsor itu ada hubungannya dengan kegiatan pertambangan pada area tersebut.

Menurutnya Secara geologi daerah Sanga Sanga untuk jenis batuanya tidak sekuat batuan daerah lain.

“Itu potensi lebih besar terganggu kalau Ada kegiatan penggalian sampai dengan kedalaman tertentu,” tutur Fajar

Misal ada kegiatan galian, Lanjut Fajar “semakin tegak lereng bekas galian semakin besar resiko terjadi gerakan tanah, dibanding dinding galian lebih landai,” lanjutnya.

Menurutnya Kekerasan daerah batuan disana memang lebih dengan sebagai unruk bergerak, Bisa aja getaran dan galian dengan dimensi tertentu.

Sementara itu Kadis ESDM belum memberi kesimpulan terkait penyebab terjadinya longsor, disebutnya karena investigasi yang belum kelar sebelum melakukan analisa secara bersama.

Kendati Wahyu Widhi Weranata bersikap tegas, akan memberikan sangsi jika terbukti PT ABN bersalah. “Saya minta jika PT ABN bersalah ya kita beri sanksi,” tuturnya. (Fran)