Menyoal Perusahaan Sawit Di Muara Badak Beroperasi Didalam Kawasan Hutan

Beri.id, SAMARINDA– Kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, Anggota komisi II DPRD Kaltim Baharudin Demu mempertanyakan keberadaan perusahaan sawit didalam kawasan hutan.

“Apakah kalau didalam kawasan kehutanan bisa masuk perusahaan sawit didalamnya,”tanya Demu kepada jajaran dinas kehutanan saat rapat dengar pendapat Selasa (3/3/2020). “Tidak” jawab salah satu kepala UPTD dari Dinas kehutanan.

Mendengar jawaban itu, Demu begitu ia disapa mencontohkan sebuah fakta yang ditemukan dilapangan.

Tepatnya di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat perusahaan yang menanam Sawit dalam wilayah kawasan kehutanan.

“Saya tanyakan karena saya lihat ada plang kehutanan tetapi ada perusahaan sawit di dalamnya,”kata Demu.

Menurutnya, didalam kawasan hutan ada yang namanya hutan lindung, hutan produksi maupun hutan konservasi. Apapun alasanya kata Demu tidak diperbolehkan ada aktifitas perkebunan sawit didalamnya.

Namun dalam pertemuan itu diungkapkan bahwa wilayah yang dimaksud anggota dewan itu berada dibawah kewenangan pemerintah pusat. Olehnya itu, Demu meminta kepada Dishut untuk meng kroscek wilayah perusahaan sawit yang belakangan diketahui milik PT Tri Tungal Sentra Buana.

“Saya minta itu dicek dan Silahkan dilaporkan kepada Menteri. Kalau tidak berani lapor maka saya yang akan laporkan. Nanti saya akan minta kepada komisi II untuk menghadap ke Kementrian agar kita laporkan bahwa disini ada permasalahan begini, lalu kita cari solusinya,”jelasnya.

Demu menilai jika ini dibiarkan maka ada ketidakadilan terhadap perkebunan masyarakat. Kebijakan nasional dalam hal ini perhutanan sosial ada aturan bahwa ketika ada aktifitas masyarakat diwilayah kawasan kehutanan, seperti salah satunya kebun sawit, maka hanya sampai batas waktu 12 tahun.

Setelah itu, kebun-kebun sawit harus ditebang.

“Ini tidak adil bagi kebun kebun rakyat hanya pada usia 12 tahun sudah Harus dibasmi, sementara itu perusahaan jelas melanggar kok, makanya saya minta itu dicek,”urainya.

Demu juga meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan untuk memperjelas setiap kawasan hutan, baik itu hutan produksi, hutan lindung maupun hutan konservasi.

Dengan tegas dirinya meminta kepada jajaran dinas kehutanan provinsi Kaltim agar mematok atau memberi tanda pada setiap kawasan.

Menurutnya selama ini dinas kehutanan juga masih keliru dalam memberikan status lahan. Mestinya kata Demu, pemerintah harus memasang patok atau tanda pada setiap batas wilayah.

“Supaya masyarakat tau bahwa dilokasi yang mereka tempati itu merupakan kawasan hutan, agar masyarakat tidak melanggar aturan,” ungkapnyanya.

(Fran)