Meski Buru-buru, Edy Kurniawan Sebut Dokumen Raperda Layak Jadi Perda

SAMARINDA – Pengesahan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2018-2023 untuk menjadi Perda telah dilakukan Pemprov dan DPRD Kaltim pada (26/3/2019) malam.

Jangka waktu yang singkat, dimana kerja pansus Raperda RPJMD hanya sekitar 8 hari untuk lakukan pembahasan, ikut diapresiasi Gubernur Kaltim Isran Noor.

dprdsmd ads

Disebut Isran Noor, pansus telah bekerja keras sehingga bisa melakukan pembahasan dan membuat Raperda RPJMD bisa dilakukan sesuai jadwal.

“Saya mengapresiasi dan berterima kasih serta percaya kerja keras Pansus dan seluruh anggota dewan yang telah banyak menyita waktu, perhatian dan pengorbanan sehingga bisa menyelesaikan tugas yang telah dibebankan ini,” ujar Isran, Jumat (28/3/2019).

Ia menegaskan RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan yang menjadi arah pembangunan Kaltim agar segera diimplementasikan. Isran mengajak OPD dan DPRD kaltim secara konsisten mengimplementasikan RPJMD ke dalam kegiatan dan rangkaian pembangunan tiap tahun.

“Tekad kami mengabdi dan bekerja membangun Kaltim dengan menyelesaikan masalah yang ada di Kaltim. Visi misi kami ingin membuat Kaltim berdaulat, kita butuh dukungan dari DPRD dan masyarakat untuk mengimplementasikan RPJMD,” ungkapnya.

RPJMD ini memuat Visi-Misi Gubernur Isran dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi yang sejak awal menekankan jargon ‘Berani untuk Kaltim Berdaulat’.

Sementara itu, Ketua Pansus RPJMD Kaltim, Edy Kurniawan mengakui pihaknya terkendala keterbatasan waktu dalam membahas RPJMD.

Walau begitu, Edy menampik menampik dokumen Raperda RPJMD ini tidak maksimal. Berdasarkan analisa Pansus, dokumen Raperda RPJMD layak menjadi Perda.

Logo DPRD Kaltim

Setidaknya usai pansus dibentuk, pihaknya telah menggelar tiga kali pembahasan. Tanggal 20 Maret, Pansus menggelar rapat dengan Bappeda Kaltim untuk menyusun program membedah dokumen RPJMD. Tanggal 24-25 Maret dilakukan rapat dengar pendapat dengan OPD untuk membedah dokumen akhir RPJMD 2018-2023 di Balikpapan. Tanggal 26 Maret, Paripurna laporan akhir Pansus dan persetujuan RPJMD menjadi Perda.

“Kalau buru-buru dalam waktu satu minggu saja itu iya, tetapi saya kira cukup representatif lah. Dokumen sudah maksimal. Rekomendasi pansus, setelah dokumen ditetapkan hasil evelauasi Kemendagri, baru DPRD beserta Bappeda mulai maraton untuk menyempurnakan RPJMD,” kata Edy Kurniawan. (*)