Miliki Pekerjaan Tambahan Diluar Mengajar, Dewan Usul Pemilahan Tunjangan Kepsek dan Guru di Kaltim

SAMARINDA – Usulan untuk dunia pendidikan di Kaltim kembali disampaikan Dewan di Karang Paci- sebutan DPRD Kaltim.

Teranyar yakni usulan untuk memilah tunjangan antara Kepala SMA/SMK dengan guru yang ada di Kaltim.

Perbedaan kewenangan dan tanggung jawab antara Kepala Sekolah dan Guru, jadi salah satu alasan usulan pemilahan tunjangan ini disuarakan.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yakub sampaikan bahwa meski Kepsek dan guru sama-sama miliki peran untuk mengajar siswa, namun Kepsek juga memiliki tugas tambahan.

Beberapa tugan tambahan ini misalnya seperti mengelola anggaran serta menyusun pengembangan sarana dan prasarana di sekolah.

Adanya tugas tambahan demikian ini yang dinilai juga harus diapresiasi alam bentuk tunjangan.

“Dengan tugas seperti itu perlu standardisasi pemberian tunjangan dan dibedakan antara guru dan kepala SMA/SMK,” ucap Rusman Yakub.

Logo DPRD Kaltim

DPRD, sebut dia, sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyad, terkait hal ini,

Diakui, hal ini tak bakal mudah terealisasi, mengingat pemprov dan DPRD perlu berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan kue anggaran untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Benua Etam.

“Hal ini memang butuh perjuangan. Tetapi, kalau untuk menguatkan kualitas pendidikan di Kaltim, kenapa tidak?” ucapnya.

Sementara itu, Djoni Topan, sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mengaku takkan mudah merealisasikan tunjangan lebih untuk kepala SMA/SMK se-Kaltim dengan guru pengajar.

“Jabatan itu (kepala sekolah), belum berdasarkan TPP (tambahan penghasilan pegawai). SK kepala sekolah itu dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional), ya guru.

Diketahui, Disdikbud Kaltim pernah mengusulkan peningkatan tunjangan menjadi Rp 5 juta. Namun usul itu ditolak karena tak memiliki aturan kuat. (*)

kpukukarads